Gaji 13 PNS 2021 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan hingga Rincian Besaran Gaji ke-13

Gaji 13 PNS 2021 kapan cair? Pertanyaan itu banyak ditanyakan oleh para pegawai negeri sipil atau PNS.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Seli Andina Miranti
Pixabay.com
Gaji 13 PNS 2021 kapan cair? Pertanyaan itu banyak ditanyakan oleh para pegawai negeri sipil atau PNS. 

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS ()

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Baca juga: 16 Bulan Tidak Terima Gaji, Puluhan Guru Bantu Terpencil di Garut Datangi Dinas Pendidikan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved