Tilang Elektronik Berlaku Bulan Depan, Sarana dan Kamera Pengawas Sudah Siap

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan, tilang elektronik segera berlaku. Pihaknya telah memasang kamera pemantau

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Tribunnews/JeprimaIni
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) segera diberlakukan di Kota Cirebon.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan, e-TLE mulai berlaku pada awal bulan depan.

Baca juga: Sepekan Sistem Etle di Kota Bandung, Kini Sudah Kirim Surat Tilang Elektronik ke Pelanggar

Menurut dia, seluruh sarana dan prasarana pendukungnya juga sudah siap seluruhnya.

"Semuanya sudah siap, bisa langsung diberlakukan," ujar La Ode Habibi Ade Jama melalui pesan singkatnya, Kamis (26/5/2021).

Ia mengatakan, pemberlakuan e-TLE itupun tinggal menunggu arahan dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jabar.

Pihaknya juga telah menyiapkan gedung yang berisikan peralatan untuk memantau pelanggar lalu lintas di jalanan Kota Udang.

"Server di Gedung NTMC Satlantas Polres Cirebon Kota sudah disiapkan," kata La Ode Habibi Ade Jama.

Baca juga: Awas, Kena Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir? Begini Mekanisme Penilangan yang Perlu Diperhatikan

Habibi menyampaikan, rencananya tilang elektronik di Kota Cirebon diberlakukan mulai 9 Juni 2021.

Personel Satlantas Polres Cirebon Kota juga disiapkan untuk bertugas di gedung NTMC tersebut.

Saat ini, jajarannya gencar menyosialisasikan tentang tilang elektronik kepada masyarakat.

"Kami juga telah memasang kamera pengawas yang bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas di sejumlah lokasi," ujar La Ode Habibi Ade Jama. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved