CPNS 2021

Jenis-jenis Tes CPNS 2021 dan Ketentuan Bobotnya, Simak Jadwal Seleksi yang Dimulai Akhir Mei

Selagi menunggu rincian formasi di instansi yang Anda inginkan, mari simak jenis tes CPNS 2021 dan ketentuan bobotnya.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Peserta Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). Sebanyak lebih kurang 1.400 peserta mengikuti SKB CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 yang dibagi dalam enam sesi selama dua hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebelum masuk ruang tes, yakni setiap peserta wajib cuci tangan, mengenakan masker dan pelindung wajah, diperiksa suhu tubuh, menjaga jarak aman dengan peserta lain, pakai sarung tangan, membersihkan tangan dengan handsanitizer, dan diperiksa metal detektor. 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka pada akhir Mei 2021.

Selagi menunggu rincian formasi di instansi yang Anda inginkan, mari simak jenis tes CPNS 2021 dan ketentuan bobotnya.

Tes seleksi CPNS 2021 terdiri dari seleksi adiministrasi, tes SKD, dan tes SKB.

SKD adalah Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sementara SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Soal tes ini bergantung pada formasi yang Anda daftar.

Pemerintah sudah menerapkan bobot nilai masing-masing tes yang dijelaskan dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari.

Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021 lalu.

Dijelaskan bahwa bobot nilai akhir terdiri dari bobot SKD sebesar 40 persen dan bobot SKB adalah 60 persen.

Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan sistem CAT BKN.

Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB.

Baca juga: Waspada Penipuan CPNS, Catut Nama Sekda Di Daerah Ini, Sudah Banyak Korban

Selain itu, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan menambah jenis tes berupa wawancara.

Instansi yang menerapkan SKB tambahan untuk CPNS selain metode CAT wajib membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menpan RB selambat lambatnya tanggal 28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim Panselnas, lantai V Kementerian PANRB).

Adapun penentuan kelulusan akhir yang terdiri dari bobot nilai SKD 40 persen dan nilai SKB 60 persen, terdapat beberapa rincian terkait pembobotan nilai SKB.

Jika tes SKB yang hanya menggunakan CAT, maka bobot nilai tes CAT tersebut adalah 100 persen dari nilai SKB.

Sedangkan untuk tes SKB yang menggunakan CAT dan 1 jenis tes lainnya (selain wawancara), bobot CAT minimal 60 persen dari nilai SKB, adapun bobot tes lainnya maksimal 40 persen dari nilai SKB.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved