Baru Keluar dari Penjara, Spesialis Curansong Ini Curi Mesin kopi Libatkan Adiknya saat Lebaran

Keni Gunawan harus kembali mendekam di tahanan Polrestabes Bandung karena membobol kedai kopi, Padahal dia baru saja keluar dari penjara

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Keni Gunawan (46) harus kembali mendekam di tahanan Polrestabes Bandung karena membobol kedai kopi di Jalan Tatasurya Kecamatan Rancasari Kota Bandung, pekan lalu. 

Atas perbuatannya, Keni dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui. Adiknya Hermawan, dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Keni mengaku menyesal melibatkan adiknya dalam aksi pencuriannya. Ia mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi. Keni menafkahi empat anak masih kecil dan satu istri. untuk menyambung hidup.

"Keseharian saya jualan barang bekas. Selama pandemi ini, modal saya habis barang tak terjual. Jadi saya nekat mencuri lagi," ucap dia yang berjanji tidak akan mengulangi. Dia kini ditahan di Mapolrestabes Bandung.

Baca juga: Terduga Maling Motor di Kuningan Ketahuan Sembunyi di Pematang Lalu Diamuk Massa, Dua Temannya Kabur

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved