CPNS 2021
Catat, Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 30 Mei 2021, SKD Direncanakan Juli-September 2021
Pemerintah kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021.
Selagi menunggu pengumuman persyaratan dokumen yang dibutuhkan, berikut ini persyaratan umum CPNS dan PPPK.
Baca juga: BUKA-BUKAAN Heri Tantan Soal Korupsi Pungutan Uang CPNS Subang : Cuan untuk LSM hingga Mantan Bupati
Ketentuan Umum CPNS
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan;
Baca juga: Kronologi Malam Idulfitri Berdarah di Sukabumi, Guru Honorer Dibunuh, Gara-gara Utang Piutang CPNS
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis