PPDB SMA dan SMK di Jabar, Berikut Daftar Kuota dan Persyaratannya

Kuota PPDB SMA sebagian besar terdiri atas jalur zonasi, yakni sebanyak 50 persen.

https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
ILUSTRASI PPDB SMA Jabar- kuota PPDB SMA sebagian besar terdiri atas jalur zonasi, yakni sebanyak 50 persen. 

Akun diserahkan ke sekolah oleh panitia PPDB Disdik Jabar melalui koordinasi tim pendataan Dapodik SMP dan MTS di tingkat kabupaten dan kota.

Pada 18 Mei 2021, katanya, dilakukan pembagian akun kepada siswa oleh MTS dan SMP. Kemudian pada 17 sampai 30 Mei 2021, dilakukan upload nilai rapor oleh sekolah atau operator bersama siswa, atau oleh panitia sekolah yang ditunjuk jika jaringan internet tidak baik, ke http://sekolah.ppdb.disdik. jabarprov.go.id.

Kemudian pada 15 sampai 18 Mei 2021, dilakukan input data atau daya tampung sekolah oleh SMA, SMK, dan SLB. Pada 18 sampai 21 Mei 2021 dilakukan verifikasi kuota sekolah oleh admin Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.

Pada 21 Mei sampai 5 Juni 2021 dilakukan upload dokumen khusus seperti jalur prestasi kejuaraan melalui piagam dan foto, jalur perpindahan orang tua atau anak guru melalui surat tugas, jalur afirmasi KETM melalui kartu terdaftar pada DTKS, kemudian jalur kondisi tertentu melalui surat tugas atau SKTM bencana.

Baca juga: Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Siap Awasi Proses PPDB 2021

Pada 4 sampai 6 Juni 2021 dilakukan verifikasi kelulusan SMP.

"PPDB ada dua tahap. Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di Tahap 2. Jika diterima di Tahap 1, tidak mengundurkan diri saat daftar ulang, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2," kata Dedi Supandi melalui ponsel, Kamis (20/5).

Masa Pendaftaran Tahap I PPDB SMA dan SMK dilakukan pada 7-11 Juni 2021.

Untuk SMA, dibuka jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas, dan jalur prestasi melalui nilai rapor dan kejuaraan.

Pada Tahap I ini di SMK, dibuka jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan prestasi rapor.

Baca juga: PPDB 2021 di Jabar Digelar Secara Online, Ini Rencana Jadwal dan Kuota Jalur Seleksi Serta Zonasi

PPDB Tahap 2 dibuka tanggal 25 Juni sampai dengan 1 Juli 2021.

Untuk SMA pada tahap ini dibuka dengan jalur zonasi, sedangkan SMK dibuk untuk jalur prestasi rapor umum.

"PPDB 2021, sekolah di mana saja sama. Semua sekolah mampu mengembangkan potensi peserta didik," katanya.

Dedi mengatakan PPDB diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah bersama dewan guru yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Ini untuk menghasilkan PPDB yang objektif, akuntabel, dan transparan," kata Dedi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved