Bahar bin Smith Tinggikan Hukum Islam di Atas Hukum Negara, Ini Alasan Aniaya Sopir Taksi Online
Habib Bahar bin Smith mengaku sudah membaiat dua narapidana terorisme saat mendekam di Lapas Cibinong.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith mengaku sudah membaiat dua narapidana terorisme saat mendekam di Lapas Cibinong.
Namun, baiat itu, menurutnya, bermakna positif karena mengajak kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia.
"Yang mulia, saya di Lapas Cibinong, dua teroris dua kasus teroris itu saya bikin mereka NKRI," kata Bahar bin Smith saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRR Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021).
Ada sejumlah persyaratan bagi napi terorisme untuk mendapat remisi sesuai aturan.
Satu di antaranya, kembali ikrar mencintai NKRI.
Bahar yang berada di Lapas Cibinong menjalani persidangan dengan tersambung ke ruang sidang via teleconference.
Dia didakwa kasus penganiayaan terhadap Ardiansyah, sopir taksi online di Kota Bogor pada 2018.
Bahar bin Smith sempat menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan seusai masa asimilasinya dicabut oleh Kemenkum HAM karena membuat kerumunan.
Baca juga: Dianiaya Bahar bin Smith, Ardiansyah Driver Taksi Online Sempat Enggak Bisa Kerja 10 Hari
Saat itu, Bahar yang sudah divonis tiga tahun karena menganiaya dua santri, menjalani bebas asimilasi dari Lapas Gunung Sindur.
Namun, asimilasinya dicabut karena membuat kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Selama di Lapas Gunung Sindur dan Nusakambangan, Bahar juga mengaku sudah membaiat napi terorisme kembali setia kepada NKRI.
"Di Nusakambangan saya bikin mereka NKRI. Di sini (Lapas Gunung Sindur) ada tujuh napi saya bikin mereka NKRI. Napi teroris yang mereka katakan pemerintah thogut saya jelaskan kepada mereka sehingga mereka kembali pada akidah ahlussunah wal jamaah," ucap dia.
Dia juga mengklaim seorang nasionalis. Karenanya, dia meng-NKRI-kan napi terorisme.
"Justru para koruptor yang menyengsarakan rakyat. Mereka itu yang tidak nasionalis. Jadi saya kalau urusan pribadi saya tidak permasalahkan," ujar dia.
Jaksa mendakwa Habib Bahar dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan secara bersama-sama dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 pada dakwaan kedua.
Di persidangan, Bahar mengaku menganiaya Ardiansyah karena istrinya digoda.
Saat itu, istrinya, Jihana Rokayah, kata Bahar, digoda oleh Ardiansyah.
Dia berpegang pada hadis.
Baca juga: Bahar bin Smith Akui Pukul Driver Taksi Online yang Antar Istrinya Pulang Istri Kini Sudah Meninggal
"Satu hadis nabi berbunyi artinya 'barang siapa yang di mana orang itu mengintip isi rumah orang, mengintip ingin cari tahu mana istrinya, anak cantik, istri cantik, mengintip saja tanpa izin pemilik rumah maka pemilik rumah halal mencolok matanya. Dia tidak dikenai hukuman. Itu kalau bicara Islam," ucap Bahar.
Sebagai seorang yang mengaku nasionalis, dia kemudian menyinggung soal hukum negara yang mengatur larangan menganiaya orang lain.
Meski begitu, untuk kehormatan istri, dia memilih hukum agama sekalipun dia mengakui hukum negara.
"Tetapi yang mulia, apabila hukum negara yang saya hormati dan hukum agama yang saya paling hormati bertentangan, saya pilih hukum agama karena paling tinggi. Tapi saya menghormati hukum negara. Saya tahu dalam hukum negara apa yang dilakukan saya itu salah. Tapi jikalau hukum negara yang saya lakukan salah, untuk jaga kehormatan istri, saya tidak perdulikan hukum negara untuk menjaga muruah," kata Bahar. (*)