Sosok Briptu Febio Marcelino Polisi yang Dimaki-maki Wanita di Sukabumi, Sikapnya Dipuji Kapolres
Sikap yang ditunjukkan Briptu Febio Marcelino mendapat pujian dari Kapolres Sukabumi.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Akhirnya sosok polisi yang dimaki-maki wanita di Kabupaten Sukabumi terungkap.
Dia adalah Briptu Febio Marcelino.
Dari seragam yang dikenakannya ia sepertinya anggota Satuan Lalu Lintas yang bertugas di Polres Sukabumi.
Sabtu (15/5/2021) sosok Briptu Febio Marcelino mencuri perhatian karena menjadi sasaran amarah dua penumpang mobil yang diberhentikan di Pos Penyekatan Benda, Kabupaten Sukabumi.
Meski dimaki-maki terlihat ia tak terpancing.
Sikap ini yang kemudian mendapat pujian dari Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif.
"Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut, di sinilah kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan di sinilah kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," ujar AKBP M Lukman Syarif.

Selain itu, sosok penumpang yang memaki-maki polisi pun akhirnya terkuak.
Mereka datang ke Mapolres Sukabumi untuk meminta maaf Minggu sore.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pria dan wanita itu adalah Raminto dan Hesti.
Meraka merupakan warga Bekasi Selatan yang datang langsung ke Polres Sukabumi untuk meminta maaf, Minggu sore.
"Hari ini kami telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," katanya.
Baca juga: Tiga Pasal yang Bisa Diterapkan Pada Ibu yang Memaki-maki Petugas di Sukabumi Meski Sudah Minta Maaf
Menurutnya, kedatangan Hesti dan Raminto merupakan inisiatif kedua warga Bekasi selatan tersebut.
"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan Ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," ujarnya.
Ia mengatkan, unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, ketiga, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Menurutnya, Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.
Itulah sikap Briptu Febio yang juga mendapat pujian dari Kapolres.
"Atas perbuatannya Ibu Hesti dan Bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baiknya Ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian Briptu Febio dan kepolisian negara RI," ucapnya.
Baca juga: Sosok 2 Penumpang Mobil Plat B Maki Petugas Pos Penyekatan Sukabumi, Warga Bekasi, Kini Minta Maaf