Soal Novel Baswedan Cs, Presiden Jokowi Minta Pimpinan KPK Tetap Proses Alih Status ASN
Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Tanggapan Jokowi itu sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Uji Materi Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua undang-undang KPK.
Pernyataan Presiden Jokowi itu sebagai respons soal polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses pengalihan status menjadi ASN.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian undang-undang Nomor 19 tahun 2019," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Karena itu, Jokowi meminta Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang proses pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas
"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," katanya.
Jokowi mengatakan hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan dari KPK.
" (TWK) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Ke 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, yang kemudian dinonaktifkan, kata Jokowi masih bisa menjadi pegawai KPK dengan memperbaiki hasil tes melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," katanya.
Baca juga: Sosok Sujanarko: Pernah Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi Hingga Dinonaktifkan dari KPK
Satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan dinonaktifkan tersebut adalah Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai SK yang pembebasan tugas yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri merupakan tindakan yang sewenang-wenang.

"Isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," ucapnya.
Semestinya, sambung Novel, isi surat yang beredar hanya berisi pemberitahuan tentang hasil asesmen TWK.
Tindakan Firli Baruhi, menurut Novel Baswedan, harus menjadi catatan karena akibat tindakannya itu para penyidik dan penyelidik tidak bisa menjalankan tugasnya dalam upaya pemberantasan korupsi.