FAKTA-FAKTA Emak-emak dan Pria yang Viral Maki Polisi di Sukabumi, Hotman Paris Ikut Geram

Penumpang laki-laki dan perempuan di mobil tersebut marah-marah tak terima karena kendaraan yang ditumpangi diminta diputar balik petugas.

Kolase (Istimewa dan TribunJabar.id/M Rizal J)
Akhirnya, sosok emak-emak dan pria berkacamata penumpang mobil Honda Mobilio yang memaki petugas di pos penyekatan perbatasan Sukabumi muncul. Dua penumpang itu adalah Raminto dan Hesti. 

“Itu dari arah Bogor menuju ke arah Kabupaten Sukabumi, disekat di Benda namun berusaha masuk ke jalan tikus, jalan tikus kami juga sudah jaga untuk menghalau dan dilanjutkan ke wilayah barat, pelat (nomor) Jakarta, terindikasi pelat B," kata AKP Riki AM.

Hotman Paris Ikut Geram

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti kelakuan dua pemudik di mobil Honda Mobilio yang maki petugas di pos penyekatan perbatasan Sukabumi.

Melalui postingan di akun Instagram-nya, Hotman Paris mengunggah tangkapan layar video tersebut.

Foto itu hanya memperlihatkan bagian belakang mobil Honda Mobilio yang ditumpangi oleh dua penumpang kasar itu.

Hotman Paris meminta agar Kapolri dan Kapolda Jawa Barat bisa memproses hukum penumpang mobil tersebut.

"Mohon perintakan agar proses hukum di tempuh thdp penumpang mobil ini yg melawan petugas larangan mudik dgn kata kata yang amat ......? Agar di jemput dan di tunjukkan ke publik orangnya!" tulis @hotmanparisofficial, dikutip TribunJabar.id, Minggu (16/5/2021).

Lebih lanjut, Hotman Paris mengaku tak tega memposting video lengkapnya.

Ia pun meminta kepada petugas yang dimaki oleh penumpang itu agar menghubungi Hotman Paris.

"Ayok laporkan mereka dan ayok kita tegakkan hukum! Larangan mudik utk selamatkan bangsa ini tapi kenapa Ibu itu mengucakkan kata kata itu ke petugas??" tulis akun Hotman.

Akhirnya Minta Maaf

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, Raminto dan Hesti yang merupakan warga Bekasi Selatan datang langsung ke Polres Sukabumi untuk meminta maaf, Minggu sore.

"Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H. Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," katanya.

"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," jelasnya.

Baca juga: AKHIRNYA Minta Maaf, Emak-emak dan Pria yang Viral Maki-maki Polisi Gara-gara Diminta Putar Balik

Ia mengatkan, unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved