Dikatai Kasar Penumpang Mobil Plat B, HP Hendak Dirampas, Briptu Febio Memaafkan, Ia Dipuji Kapolres
Briptu Febio Marcelino adalah sosok polisi yang dimaki penumpang mobil plat B di pos penyekatan perbatasan Sukabumi.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Menurut Lukman Syarif, apa yang dilakukan mereka berdua sebenarnya telah masuk ke dalam unsur melawan hukum.
Adapun unsur melawan hukum yang dilakukan mereka berdua yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang. Lalu, pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Kronologi Kejadian
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan penumpang mobil Honda Mobilio memaki dan hendak merampas ponsel petugas di pos penyekatan perbatasan Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dalam video itu, penumpang mobil Honda Mobilio itu tak terima lantaran diminta putar balik oleh petugas.
Awalnya, penumpang yang duduk di kursi depan mobil terlihat emosi.
Pria berkacamata itu lalu hendak memukul ponsel petugas.
Padahal, petugas berkata secara pelan, bilang bahwa ia sudah benar sesuai aturan pemerintah.
"Saya udah benar pak, saya udah benar pak, sesuai pemerintah aturannya," kata petugas.
Setelah itu, perempuan yang duduk di jok belakang juga ikut memaki petugas.
Ia mengaku memiliki keluarga polisi dan berkata kasar.
"Saya juga keluarga polisi, heh anj**g lho ya," ujarnya.
Menurut laporan wartawan TribunJabar.id, peristiwa dalam video viral itu terjadi di Pos Penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021).
Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki FM mengatakan, kejadian yang ada di video viral itu benar adanya.