Ini Syarat Mutlak bagi Masyarakat yang Akan Melakukan Perjalanan

Adita mengatakan, semua masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun pribadi harus bisa mengikuti ketentuan.

Editor: Ravianto
Istimewa/Dok Humas Polres Ciamis
Petugas memeriksa pengendara di Pos Penyekatan Ciungwanara Karangkamulyan Ciamis, Sabtu (15/5/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan mulai 18 sampai 24 Mei 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (13/5/2021).

"Tanggal 18 sampai 24 Mei adalah masa pengetatan syarat perjalanan," ujar Adita.

Adita mengatakan, semua masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun pribadi harus bisa mengikuti ketentuan.

Ketentuan yang harus dipenuhi yakni, surat/dokumen negatif Covid yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan antigen.

Sementara tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat tersebut," ujar Adita.

Adita juga mengingatkan bahwa larangan mudik Lebaran juga masih berlaku sampai 17 Mei 2021.

"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Satgas Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.

Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adita menegaskan, ketentuan yang ada dalam dua aturan itu masih berlaku.

"Bahwa kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," tegas dia.

Selanjutnya, Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan.

Apabila terpaksa, masyarakat diwajibkan menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

Kemudian, surat keterangan baik karena tugas maupun surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi.

Petugas Polretabes Bandung memasang stiker di sudut kanan kaca depan kendaraan yang sudah selesai pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalanan saat pandemi covid-19 di posko penyekatan arus balik di Bunderan Cibiru, Kota Bandung, Sabtu (15/05/2021). Posko cek poin beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur lebaran 2021 sejak 6 - 17 Mei mendatang. Dalam pelasanaannya cek poin dikomandoi oleh kepolisian dan bersinergi dengan TNI serta dibantu Dishub, Satpol PP dan tim Kesehatan serta PMI secara keseluruhan tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19. Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. (Tribun Jabar/Zelphi)
Petugas Polretabes Bandung memasang stiker di sudut kanan kaca depan kendaraan yang sudah selesai pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalanan saat pandemi covid-19 di posko penyekatan arus balik di Bunderan Cibiru, Kota Bandung, Sabtu (15/05/2021). Posko cek poin beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur lebaran 2021 sejak 6 - 17 Mei mendatang. Dalam pelasanaannya cek poin dikomandoi oleh kepolisian dan bersinergi dengan TNI serta dibantu Dishub, Satpol PP dan tim Kesehatan serta PMI secara keseluruhan tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19. Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. (Tribun Jabar/Zelphi)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved