Tutup Jalur Protokol, Bupati Purwakarta Larang Warganya Takbir Keliling
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Kapolres Purwakarta dan Dandim 0619 melaksanakan penutupan jalan protokol yang ada di Purwakarta
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Kapolres Purwakarta dan Dandim 0619 melaksanakan penutupan jalan protokol yang ada di Purwakarta dengan dimulai di depan Posko Pasar Jumat atau Bale Madukara, Rabu (12/5/2021).
Dalam pantauan, jalan-jalan yang telah ditutup itu kemudian disemprotkan cairan disinfektan hal ini guna mensterilkan titik-titik yang memang biasa terjadi kepadatan.
Baca juga: Malam Takbiran, Seorang Pemotor di Pangandaran Hantam Motor Lain yang Hendak Berbalik Arah
"Malam ini kami berkesempatan menutup titik-titik jalur protokol dan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada para pedagang yang ada di sepanjang Jalan Sudirman. Penyemprotan disinfektan dimaksudkan karena memang daerah tersebut biasa terjadi kepadatan atau aktivitas yang tinggi sehingga harus steril dan sehat," ujarnya.
Adapun jalan-jalan yang ditutup antara lain Jalan Pertigaan Roy Suryo, jalan depan Kejaksaan, jalan depan Pengadilan Negeri, pertigaan Patung Badak, pertigaan Pemda, Jalan Sudirman, Jalan Baru, dan Jalan Perempatan H Iming.
Baca juga: Warga di Indramayu Masih Ada yang Bandel Gelar Takbir Keliling, Langsung Dibubarkan Polisi
Penutupan jalan ini berlangsung mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.
Pada malam takbiran ini juga, Anne Ratna Mustika melarang warga Purwakarta untuk melaksanakan takbiran keliling menggunakan kendaraan roda empat.
"Takbiran keliling itu tidak boleh. Jadi, diperbolehkannya di musala atau masjid," ujarnya.