Sabtu, 9 Mei 2026

TW Heran Putrinya Berusia 14 Tahun Punya Duit Jutaan di Dompet, Ternyata Terlibat Prostitusi Online

Awalnya, TW heran karena ia selalu mendapati uang jutaan rupiah dalam dompet anaknya. Putrinya tersebut ternyata terlibat prostitusi online

Tayang:
tribunnews.com
Ilustrasi prostitusi 

"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerjasama buka prostitusi online. Pengakuannya ya baru dua bulan," ucap Denny.

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Grobogan Lakoni Bisnis Prostitusi Online di Kota Yogyakarta, Jual Bocah ke Hidung Belang

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved