Tunjangan Hari Raya
Non-ASN Jabar belum dapat THR, Irfan Suryanagara: ''Sangat Melukai Perasaan Kami''
Irfan Suryanagara, mengaku menerima banyak keluhan dari pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar, mengenai THR yang belum juga cair tahun ini.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
"Tapi tahun ini lumayan, sih, gaji turun hampir tiap bulan, kecuali April yang belum," kata NA melalui ponsel, Selasa (11/5/2021).
NA mengatakan, untuk berhari raya, pihak sekolah baru bisa memberikan paket sembako dan uang kadeudeuh dari koperasi sekolah.
NA pun bersyukur masih bisa mendapat uang tambahan dari usaha sampingannya.
"Tapi kasihan honorer yang tidak punya usaha sampingan."

"Cuma bisa pasrah aja itu mah atau pinjam sana-sini mungkin."
"Makanya guru-guru juga saling bantu."
"Kalau ada yang jualan, beli-beli aja langsung," katanya.
Pihak sekolah, kata NA, menjelaskan bahwa kerumitan regulasi dan aplikasi online dari Kemendagri menjadi penyebab belum cairnya THR para honorer.
Tidak hanya para guru, katanya, hal ini pun dialami pegawai non-ASN dari dinas lainnya.
Pegawai non-ASN di salah satu dinas di Pemprov Jabar, AP, mengatakan ia pun belum mendapat THR tahun ini dari kantor dinasnya.
Kantornya menjelaskan bahwa masalah THR ini berkaitan dengan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
"Semua non-ASN tidak dapat THR gara-gara aturan dari pemerintah pusat," kata AP melalui pesan singkat.
Kantornya pun, katanya, memberikan penjelasan terkait dengan kendala pemberian THR bagi non-ASN tahun ini.
Sebagai landasan aturan, hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 di lingkungan ASN.
Peraturan itu menyatakan pegawai non-ASN yang dapat diberikan THR hanya di lingkungan Lembaga Kementerian NonKementerian (LPNK), Sekretariat DPR, dan Badan Layanan Umum atau BLU.