Idulfitri 1442 H
Emil Larang Silaturahmi dan Ziarah Kubur Setelah Salat Idulfitri, Pemakaman Ditutup Sampai 16 Mei
Emil mengatakan sudah sepakat dengan kepala daerah mengenai larangan silaturahmi dan ziarah kubur.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan telah menyepakati sejumlah hal terkait perayaan Idulfitri 1442 H bersama para kepala daerah di Jawa Barat dalam rapat secara virtual yang digelar, Selasa (11/5/2021).
Kesepakatan tersebut di antaranya para kepala daerah di Jabar dipersilakan salat Idulfitri di rumah saja.
Gubernur mengatakan ia pun akan melaksanakan salat Idulfitri di kediamannya, di masjid belakang Gedung Pakuan, seperti halnya Presiden yang memutuskan tidak salat tidak Istiqlal tapi di Istana Bogor.
"Saya pun mengimbau agar kepala daerah juga sama melaksanakan ibadah di kediaman masing-masing," katanya seusai rapat tersebut.
Gubernur mengatakan pihaknya pun melarang kunjungan atau silaturahmi setelah salat Idulfitri.
Hal ini dinilai berpotensi besar menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Kemudian, kami melarang ada kunjungan setelah saat id. Potensi bahaya di sana, antar tetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, buka masker, itu potensi besar sekali. Kami tidak anjurkan dan kami larang," katanya.
Baca juga: Bukan THR, Pegawai non-ASN Jawa Barat Akan Dapat Honorarium Tambahan Sebesar Satu Kali Gaji
Tidak hanya bersilaturahmi dengan tetangga yang dilarang, katanya, ziarah kubur pun ikut dilarang.
Karenanya, pemakaman umum akan ditutup sampau 16 Mei 2021.
"Termasuk ziarah kubur, dibolehkan setelah tanggal 16. Jadi sebelum tanggal 16, kuburan akan ditutup. Jadi setelah tanggal 16, bisa ziarah dengan protokol kesehatan," katanya.
Objek wisata di zona oranye dan merah, katanya, diinstruksikan untuk ditutup satgas setempat.
Dengan demikian, tidak ada lagi istilah mudik dilarang tapi wisata dibolehkan.
"Pariwisata juga sama, jadi tidak betul narasi mudik dilarang, pariwisata dibuka. Pariwisata ditutup di zona merah dan zona oranye. Tapi kalau di zona hijau dan kuning, diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Jadi seadil-adilnya pergerakan ekonomi dan protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah hal yang disepakati di antaranya melarang takbir keliling, kemudian penerapan pelaksanaan salat idulfitri di rumah bagi RT atau RW yang tergolong zona merah dan zona oranye atau risiko tinggi dan risiko sedang Covid-19.