Ramadan 1442 H

Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Orang yang Diwakilkan, serta Waktu yang Tepat untuk Membayarnya

Berikut ini waktu membayar zakat fitrah sekaligus doa niat zakat fitrah yang harus dibaca.

Editor: Widia Lestari
Pixabay/EmAji
ilustrasi - niat zakat fitrah dan besaran yang harus dibayarkan 

Ada juga ulama yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum idul fitri.

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

"Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri." (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

2. Waktu wajib

Waktu wajib yang dimaksud merupakan waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah.

Yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau malam 1 syawal saat malam takbiran.

Baca juga: Hukum Menggosok Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

3. Waktu yang dianjurkan

Bisa dikatakan waktu yang dianjurkan membayar zakat fitrah begitu sempit.

Yakni mulai dari terbit fajar pada hari raya idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan Salat Ied.

Hal ini sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

4. Waktu makruh

Nah ada waktu yang perlu umat Islam berhati-hati saat membayar zakat fitrah.

Bila telah lewat pelaksanaan Salat Ied 1 Syawal maka dikatakan membayar zakat tak sah dan makruh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved