Ramadan 1442 H
Perempuan Kerjakan Itikaf di Masjid Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan Kata Ustaz Adi Hidayat
Pada umumnya itikaf lebih utama dikerjakan oleh kaum laki-laki. Namun bagaimana dengan kaum perempuan? apa hukum melaksanakan itikaf? Begini kata
TRIBUNJABAR.ID - Jelang hari-hari terakhir Ramadan, muslim ramai pergi ke masjid untuk melakukan itikaf.
Itikaf artinya fokus untuk ibadah dan menahan diri dari berbagai kegiatan rutin yang biasanya dikerjakan.
Pada umumnya itikaf lebih utama dikerjakan oleh kaum laki-laki.
Namun, bagaimana dengan kaum perempuan? lantas apa hukum itikaf ?
Baca juga: Kata-kata Mutiara Islami dan Quotes Malam Lailatul Qadar, Cocok Dibagikan ke Orang-orang Terdekat
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan secara gamblang hukum dan ketentuan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan.
Dikutip dari tayangan Info Singkat, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum itikaf adalah sunnah muakkad.
"Itikaf itu disunnahkan, sunnah muakkad," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Lalu ia menjelaskan hukum sunnah tersebut berlaku bagi semua umat muslim termasuk muslimah dengan syariatnya.
Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, hukum itikaf itu pun berlaku bagi muslimah yang memiliki waktu luang sesuai ketentuan syariatnya.
Sementara bagi kaum laki-laki itikaf di masjid tidak ada persoalan.
Baca juga: Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri atau Mewakilkan Keluarga, Lengkap Huruf Latin
Namun bagi kaum perempuan paling tidak, ada 3 syarat yang disepakati ahli fiqih, kata Ustaz Adi Hidayat.
1. Terbebas dari fitnah
Maksud terbebas dari fitnah adalah bila ia itikaf di masjid, jangan sampai menimbulkan fitnah.
Suaminya di rumah sementara istrinya ke masjid.
Seorang istri itikaf sendiri di masjid tidak diperkenankan.
Paling tidak harus ada mahram yang bisa memberikan rasa aman.
Termasuk keamanan dalam berpakaian.
Jangan sampai menampilkan pakaian yang tidak baik dilihat menampilkan aurat.
Baca juga: DAFTAR Besaran Zakat Fitrah 2021 untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Lengkap Tata Cara Membayarnya
2. Tempat yang aman
Untuk itikaf di masjid bagi kaum perempuan maka harus ada tempat khusus.
Kaum perempuan tidak bercampur dengan kaum laki-laki saat itikaf
Pastikan ada sekat yang tidak bisa dilihat oleh kaum laki-laki
3. Tidak ada kewajiban di rumah yang berlaku khusus untuk perempuan
Kata Ustaz Adi Hidayat, pada dasarnya lebih dari itikaf perempuan memiliki kewajiban di rumah.
Semisal menyusui anak dan mengurusi rumah tangga lainnya.
Ustaz Adi Hidayat pun menjelaskan kaitannya tersebut dikutip daalam hadis Al Bukhari No 2996.
"Jika seorang hamba memiliki udhur atau safar bila suatu ibadah biasanya dikerjakan maka pahalanya tetap ada,"
Dijelaskan Ustaz, maka bagaimana dengan seorang perempuan misalnya.
Dalam keadaan sucinya yang selalu beramal.
Sementara ia tak mengerjakan itikaf di Masjid maka masih ada pahala lainnya.
Semisal dari pahala membaca Al Quran, membimbing anak-anak di rumah, menyediakan keperluan rumah tangga dan sebagainya.
Demikian kaitannya dengan itikaf, dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim.
Kisahnya seorang perempuan kaum anshor datang kepada Nabi Muhammad SAW.
Lalu ia menyampaikan kepada Rasululullah,
'Ya Rasulullah enak menjadi laki-laki,
Kemudian Nabi SAW bertanya, mengapa?
'Mau haji tidak harus ada makhram, mau jihad bisa kapan saja, ke masjid juga nyaman, lalu kami ( perempuan) bagaimana?' tanya perempuan Anshor tersebut
Kata Rasulullah pertanyaan dan komentar yang diajukan perempuan tersebut sangat baik.
Oleh sebab itu Rasulullah berkata, dan meminta menyampaikan pesan jawaban beliau kepada teman-temannya (kaum perempuan)
Rasulullah berkata, 'Sampaikan kepada teman-temanmu, apa yang dilakukan oleh kaum pria di luar rumah sepanjang engkau ridha memberikan kebaikan untuknya, maka sesungguhnya engkau mendapatkan pahala yang sama dengan apa yang mereka (kaum pria) kerjakan