Berapa THR 2021 yang Diterima Presiden Jokowi? Intip Nominalnya

Pejabat negara termasuk Presiden Joko Widodo ( Jokowi) berhak mendapat tunjangan hari raya atau THR.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
HO SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo menjadi saksi dari Aurel Hermansyah dalam pernikahannya dengan Atta Halilintar. 

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Juga Nikmati THR, Segini Nominalnya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved