Taktik Cerdik Ibu Korban Tangkap Pemuda Brondong yang Peras Anaknya, Pancing Ajak Kencan di Hotel

Seorang ibu di Madiun nekat menyanggupi ajakan kencan di hotel oleh pemuda brondong yang memeras dengan ancaman sebar foto anaknya yang tanpa busana.

Editor: Adi Sasono
web
Ilustrasi - Seorang ibu di Madiun melawan pemeras dengan pura-pura mau diajak kencan di sebuah hotel. Padahal itu hanya strategi menjebak pelaku yang dirancang bareng polisi. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang ibu di Madiun memutuskan menyanggupi ajakan kencan seorang pemuda brondong asal Madiun yang memeras keluarganya dengan ancaman sebar foto tanpa busana anak gadisnya.

Tetapi itu hanya taktik sang ibu yang tidak mau terus menerus menjadi korban pemerasan.

Kisah ini berawal ketika MI (24) pemuda asal Bojonegoro, Jawa Timur mengirimkan pesan singkat kepada WL, seorang ibu yang tinggal di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Di situ MI mengaku sebagai teman anak WL, FD. Karena merasa terganggu dengan pesan itu, WL pun memblokir nomor MI.

Tak dinyana, tiga bulan kemudian, MI kembali mengirim pesan ke WL dan kali ini ia mengirim foto FD yang sedang duduk tanpa busana.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerasan Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Melarikan Diri

WL kemudian bertanya maksud MI mengirim foto tak senonoh anaknya. MI kemudian meminta uang Rp 3 juta agar foto itu tak disebar di media sosial.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, Kamis (6/5/2021) malam.

Karena takut dan malu foto anaknya tersebar, suami WL mengirim uang Rp 1,8 juta ke rekening yang disebutkan pelaku.

Ternyata ancaman MI tak berhenti. Tak puas dengan uang yang ia dapat, MI terus mengancam akan menyebar foto anak korban.

Bahkan MI mengajukan syarat tidak akan menyebar foto anak korban bila WL mau diajak berhubungan suami istri di sebuah hotel.

Tak terima dengan ancaman tersangka, suami korban melaporkan ulah pelaku ke polisi.

Polisi kemudian meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.

Mengetahui ibu korban mau diajak kencan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.

“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved