Pemeras Ini Ajak Ibu Korban Ngamar di Hotel Setelah Ancam Sebar Foto Bugil Anaknya, Ini Endingnya

Aksi pemerasan dilakukan seorang pemuda berinisial MI (24). Dia akhirnya ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Madiun Kota.

Editor: Giri
Kompas.com
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana 

“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Fatah mengimbau warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan.

Sebab, kasus itu bermula ketika anak korban berkenalan dengan tersangka di media sosial. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Sebar Foto Porno, Pria Ini Peras Jutaan Rupiah dan Minta Tidur dengan Ibu Korban", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/060522578/ancam-sebar-foto-porno-pria-ini-peras-jutaan-rupiah-dan-minta-tidur-dengan?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved