Mudik Lebaran 2021

Mulai Hari Ini Pendatang Dilarang Masuk Bandung, Petugas Siaga 24 Jam di Pos Penyekatan

Dari delapan titik, baru lima titik ditinjau Sekda Ema Sumarna yaitu Tol gerbang Buahbatu, M Toha, Kopo, Pasirkoja, Pasreur dan Cibeureum.

Editor: Ravianto
istimewa
Arus mudik yang melintasi kawasan Gentong, ruas jalan negara Bandung-Tasikmalaya, terpantau ramai lancar, Rabu (5/5) malam. Kota Bandung sudah menerjunkan petugas di 8 titik penyekatan jalan, Rabu (5/5) dan mulai 6 Mei tak ada lagi pendatang ke Kota Bandung.  

TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG- Kota Bandung sudah menerjunkan petugas di 8 titik penyekatan jalan, Rabu (5/5) dan mulai 6 Mei tak ada lagi pendatang ke Kota Bandung. 

Dari delapan titik, baru lima titik ditinjau Sekda Ema Sumarna yaitu Tol gerbang Buahbatu, M Toha, Kopo, Pasirkoja, Pasteur dan Cibeureum.

Menurut Ema, Posko belum ideal harus ada proses penyesuaian efektivitas disaat  melakukan kendali dalam kontek larangan mudik .

Baca juga: Warga Bandung Raya Dapat tetap Beraktivitas, Tapi Harus Penuhi Syarat Berikut Ini

"Petugas harus mampu  mengurangi mobilitas masyarakat karena pada hakekatnya larangan mudik ini tidak kemana mana, kecuali hal urgent, " ujar Ema.

Ema yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19,  memastikan posko cek poin sudah siap beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei mendatang.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan dukungan optimal untuk selama operasional posko cek poin," ujar Ema

Ema mengatakan, dalam pelaksanaan cek poin nantinya akan dikomandoi oleh kepolisian dan bersinergi dengan TNI. 

Baca juga: Pusat Perbelanjaan Diserbu Pengunjung, Pemkot Bandung Ingatkan Sanksi Buat Pelanggar Prokes

Keduanya tergabung di Satgas Penanganan Covid-19.

Petugas gabungan ini bersiaga selama 24 jam di delapan posko cek poin. 

“Petugas  sudah siap di lapangan. Kita dukung dari Dishub, Satpol PP petugas termasuk aparat kewilayahan. Jumlahnya satu hari ada 44 petugas di setiap cek poin dan diatur tiga sif,” ujar Ema.

Ema menegaskan, bagi pendatang dari luar daerah harus memiliki kelengkapan dokumen kesehatan dan dokumen izin perjalanan.

Apabila salah satunya tidak terpenuhi maka dipastikan bakal diarahkan untuk memutar balik.

Sementara untuk warga yang berada di wilayah aglomerasi Bandung Raya diberi keleluasaan untuk beraktivitas masuk Kota Bandung.

Baca juga: Kata Oded M Danial, Masjid Jangan Hanya Jadi Tempat Ibadah, Tetapi Juga Kegiatan Ini

Namun, mereka akan tetap diperiksa kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalannya apabila melintas wilayah perbatasan.

“Kalau mereka tidak memenuhi dokumen, ya masuk dalam larangan. Jika tidak dalam kepentingan urgent ya balik kanan. Di wilayah aglomerasi boleh beraktivitas,” ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved