ASN Harus Tahu, Ini Sanksi yang Akan Diterima Kalau Nekat Cuti dan Mudik Lebaran
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku hampir untuk semua kalangan, tak terkecuali kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Editor:
Giri
Ilustrasi pemudik di Terminal Ciakar Sumedang. ASN dilarang mudik saat Lebaran. Sanksi akan dijatuhkan kalau nekat.
Namun dikecualikan bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, maupun cuti dengan alasan penting lainnya, misalnya menikah.
“Cuti melahirkan dan cuti sakit juga berlaku bagi pegawai yang dengan perjanjian kerja,” kata Rini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sanksi Bagi ASN yang Nekat Ambil Cuti dan Mudik Lebaran 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/05/ini-sanksi-bagi-asn-yang-nekat-ambil-cuti-dan-mudik-lebaran-2021?page=all.
Tags
dilarang mudik
larangan mudik
Lebaran
pegawai negeri sipil
Aparatur Sipil Negara
sanksi
Tribunjabar.id
Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda