PPKM Skala Mikro Diperpanjang Mulai 4-17 Mei 2021, Ada Penambahan 5 Provinsi Baru, Berikut Aturannya
PPKM skala mikro diperpanjang mulai 4-17 Mei 2021 dan total 30 provinsi yang menerapkan ini
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah sebelumnya diberlakukan kembali, maka kali ini Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diberlakukan lagi.
Dengan begitu PPKM skala mikro diperpanjang untuk yang ketujuh kali.
Untuk pemberlakuan PPKM skala mikro kali ini berlaku selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021.
Pemberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona tersebut juga terdapat aturan pembatasan yang perlu ditaati oleh semua masyarakat.
Terdapat 30 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro karena untuk kali ini diperluan lagi dengan penambahan lima provinsi lainnya.
Dikutip dari Kompas.com, langkah tersebut diputuskan melalui rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/5/2021).
"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat, Senin.
Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7.
Apa saja aturan tersebut? Lantas, apa beda PPKM mikro jilid 7 dengan periode sebelumnya?
Berikut uraiannya.
30 provinsi
Selain diperpanjang, PPKM mikro diperluas di lima provinsi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Dengan demikian, total ada 30 provinsi yang menerapkan kebijakan ini.
Adapun 25 provinsi yang telah lebih dulu menerapkan PPKM mikro yakni:
1. DKI Jakarta,