Wanita Pengirim Sate Beracun
Cinta Segitiga di Balik Sate Beracun yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojol, Bentuk Lontong Jadi Petunjuk
Dari pemeriksaan penyidik diketahui NA sebenarnya menyasar Tomy sebagai target sate beracun itu karena sakit hati batal dinikahi.
Singkat cerita, sampailah Bandiman di rumah yang dituju di Kasihan.
Namun, saat itu Tomy sedang di luar kota. Istri Tomy tidak mau menerima kiriman makanan tersebut lantaran merasa tidak tahu siapa pengirimnya.
Begitu pula Tomy ketika saat itu dihubungi mengaku tidak kenal.
Baca juga: Latar Belakang Nani Asal Majalengka Pengirim Sate Beracun Sianida, Ini Awal Ia Bisa Sampai ke Bantul
Istri Tomy menganjurkan kiriman sate untuk takjil itu dibawa pulang saja. Bandiman pun pulang dan membawa sate itu untuk disantap bersama keluarga.
Naba, anak kedua Bandiman kolaps ketika memakan bumbu sate. Sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong.
Menurut Kombes Burkan, dari pemeriksaan penyidik diketahui NA sebenarnya menyasar Tomy sebagai target sate beracun itu karena sakit hati batal dinikahi. Tomy justru menikahi perempuan lain.
"Motifnya adalah sakit hati, karena ternyata si target (Tomi) ini menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya (NA)," kata Burkan.
Burkan mengatakan, baik Tomi dan NA sebelum ini memang sempat memiliki hubungan asmara. "(Tomi) pegawai negeri," tegas Burkan tanpa merinci instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Belakangan diketahui Tomi adalah anggota Polresta Yogyakarta berpangkat Aiptu.
Baca juga: VIDEO-Wanita Pengirim Sate Beracun Merasa Sakit Hati, Kekasihnya Menikahi Perempuan Lain
Namun, kata Burkan, polisi masih perlu memastikan siapa sebenarnya yang diincar oleh NA untuk melampiaskan rasa sakit hatinya terhadap Tomi.
"Sementara belum bisa disimpulkan, apakah targetnya T (Tomi) atau keluarganya," imbuh Burkan.
Menurut Burkan, NA sempat mengaku menyesal.
"Dia pernah bilang kalau menyesal, karena ada korban lain yang meninggal (salah sasaran)," ujarnya.
Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(tribun jogja/hda/hud/maw)