Berlaku Mulai 6 Mei, Berikut Aturan Tambahan Serta Syarat Perjalanan Saat Larangan Mudik Diterapkan

Pemerintah juga menerbitkan aturan tambahan berupa addendum yang mengatur mengenai perjalanan sebelum dan sesudah lebaran.

Editor: Siti Fatimah
istimewa
pemudik naik pick up- Pemerintah juga menerbitkan aturan tambahan berupa addendum yang mengatur mengenai perjalanan sebelum dan sesudah lebaran. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, pemerintah secara tegas menyatakan larangan mudik pada lebaran tahun ini. Larangan mudik secara resmi berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Pernyataan tegas adanya larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Bukan hanya itu, masyarakat juga perlu mengetahui adanya aturan tambahan yang diterbitkan pemerintah terkait perjalanan yang dilakukan masyarakat pada saat sebelum dan sesudah lebaran.

Baca juga: Masyarakat Bandung Barat Dibingungkan Regulasi Larangan Mudik dan Pembukaan Tempat Wisata

Aturan tambahan ini perlu diketahui agar mereka yang melakukan perjalanan pada saat waktu tersebut dapat mempersiapkan hal-hal yang perlu dibawa.

Dilansir dari Kompas.Com, selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan tambahan berupa addendum yang mengatur mengenai perjalanan sebelum dan sesudah lebaran.

Untuk itu perlu diingat lagi aturan mengenai larangan mudik agar tidak keliru.

Aturan mengenai larangan mudik berlaku untuk transportasi darat, laut, maupun udara.

Baca juga: Pemudik di Jalur Pantura Mulai Ramai, Mudik Pakai Mobil Bak Terbuka, Ngaku Mau Pindah Rumah

Hanya ada beberapa yang diizinkan untuk melakukan perjalanan darat seperti kendaraan logistik, kepentingan mendesak, dan kepentingan nonmudik dengan syarat tertentu.

Pelaku perjalanan yang dikategorikan sebagai orang yang memiliki kepentingan mendesak menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 antara lain:

Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan. Kunjungan keluarga sakit.

Kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping) Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) Pelayanan kesehatan darurat.

Syaratnya, pelaku perjalanan yang masuk dalam daftar diatas harus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan membawa hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19.

Baca juga: VIDEO-Larangan Mudik Lebaran 2021, Curhatan Edi Junaedi Sopir Travel Indramayu Viral di Media Sosial

SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara dan berlaku secara individual.

Sementara untuk ketentuan SIKM pelaku perjalanan, berikut ketentuannya. Untuk instansi pemerintah/ASN, pegawai BUMN dan BUMD, serta anggota TNI/Polri, membawa print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dan ditandatangani basah/elektronink pejabar serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pegawai swasta, harus membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dan ditandatangani basah/elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved