Sosok Picando Mosko, Otak di Balik Rapid Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Sengaja Ingin Kaya Raya
Picando Mosko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumur terkait kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID - Picando Mosko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumur terkait kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.
Ia tidak ditangkap sendiri. Adapun tersangka lainnya yakni DP, SP, MR, dan RN.
Picando menjabat sebagai Bisnis Manager.
Dikutip dari Tribun Medan, Picando Mosko juga menjabat Plt Kepala Kantor Kimia Farma Kota Bedan.
Dalam kasus ini, Picando Mosko adalah otak dan berperan vital di kasus tersebut.
Baca juga: Erick Thohir Tegas, Minta Pecat Oknum yang Terlibat Kasus Alat Rapid Tes Antigen Bekas
Ia merupakan sosok yang mengatur empat bawahannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bisnis Manager yang diamankan berinisial PC. Kami juga amankan empat orang lainnya yang berperan membantu PC yakni DP, SP, MR dan RN. Keempatnya dikoordinir oleh PC," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumatra Utara, Kamis (29/4/2021).
Kapolda Sumut menuturkan hasil rapid antigen menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat.
Kimia Farma melakukan kontrak kerja sama dengan PT Angkasa Pura II.
Alat rapid antigen yang sudah dipakai dibersihkan dengan cara dicuci dan digunakan kembali.
Pelaku mengemas kembali alat rapid antigen tersebut.
Pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak Desember 2020.
“Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan,” imbuhnya.
"Tentu proses daur ulang tidak memenuhi standar dan di bidang kesehatan. Di mana itu dipergunakan kembali dan dibuatkan surat keterangan," terang Kapolda.
Irjen Panca menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.