Sosok Picando Mosko, Otak di Balik Rapid Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Sengaja Ingin Kaya Raya
Picando Mosko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumur terkait kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kapolda Sumut mengatakan motif pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah mendapat keuntungan.
Polisi sudah menyita uang Rp 149 juta.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa kegiatan daur ulang dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan Kartini," ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut amankan barang bukti berupa uang, stuck yang sudah didaur ulang, alkohol yang digunakan untuk cuci stik.
Para pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal UU Kesahatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Dalam jeratan pasal UU Kesehatan, para pelaku dipersangkakan Pasal 98 ayat 3 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun ancaman hukuman sesuai pasal-pasal tersebut, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Karena para pelaku sudah terbukti melakukan tindak pidana dari hasil penyelidikan kita. Mereka memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Selain UU Kesehatan, penyidik juga menerapkan Pasal 8B, D, dan D jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolda mengatakan, kelima tersangka diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut di Bandara Kualanamu pada 27 April 2021 lalu.
Baca juga: NGERI, Alat Rapid Test Antigen BEKAS Dipakai Lagi di Bandara Kualanamu, Ini Awal Mula Terungkap
Dipecat
PT Kimia Farma (Persero) memecat para oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika, setelah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan, selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum sesuai perundang–undangan yang berlaku.
"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," papar Ganti dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Menurutnya, perseroan berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan standard operating procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali.
