Pemuda Tega Bakar Kekasih
P2TP2A Cianjur Kecam Pemuda Bakar Kekasih Setelah Menyiramkan Pertalite
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, mengutuk keras pemuda bakar kekasih sendiri di Cidaun, Cianjur
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, mengutuk keras pemuda bakar kekasih sendiri di Cidaun, Cianjur.
Pemuda berinisi DD (32) di Kampung Kertajadi RT 01/01, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Cianjur tega menyiramkan pertalite dan membakar kekasih sendiri, Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, mengatakan P2TP2A mengecam keras dan meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang sudah melarikan diri.
"Ini merupakan duka bagi saya secara pribadi juga sebagai aktivis/pemerhati perempuan dan anak sekaligus advokat, kami mengutuk perbuatan tersebut sehingga saya mendukung dan mendorong pihak kepolisian sektor Cidaun untuk terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang berinisial DD (32)," ujar Lidya, Minggu (2/5/2021).
Lidya mengatakan, selaku pemerhati perempuan dan anak sangat menyesalkan perbuatan pelaku berbuat sadis pada seorang perempuan yang mengakibatkan luka parah yang cukup serius.

Baca juga: BREAKING NEWS, Seorang Pemuda Tega Bakar Kekasihnya Sendiri, Tubuh Disiram Pertalite, Kondisi Kritis
"Apa pun alasan atau apa pun permasalahannya itu tetap tidak dibenarkan dan melanggar hukum apalagi dilakukan oleh pacar sendiri yang seharusnya bisa melindungi pacarnya. Bukan malah menganiaya dan mengakibatkan pacar mengalami luka berat," katanya.
Jika nanti pelaku tertangkap pihaknya akan mengawal dalam proses hukumnya.
"Ini adalah kasus penganiayaan yang tergolong sadis terhadap perempuan yang terjadi di Kabupaten Cianjur dilakukan oleh pelak DD pada pacarnya sendiri. Penganiyaan ini tergolong berat dan bisa lihat dalam pasal KUHP ini bisa dikenakan pasal 354," ujarnya.
Bahkan, ucapnya, bisa saja pelaku mendapat ancaman hukuman lebih berat. "Apabila korban mengalami luka parah hingga mengakibatkan kematian, pelaku bisa dikenakan pasal yang berbeda," katanya.
Lidya mengatakan kejadian kekerasan ini akan menjadi perhatian serius bagi P2TP2A Kabupaten Cianjur.
Ia mengimbau kepada kaum perempuan untuk lebih berhati-hati. Kekerasan terhadap perempuan, ucapnya, bukan hanya terjadi setelah menikah, tapi juga sebelum menikah, termasuk saat pacaran.
"P2TP2A, Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, dan dinas terkait bersama kepolisian harus terus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang kesadaran hukum masyarakat mulai membaik terutama yang berhubungan dengan perempuan dan anak yang kini perkaranya masih cukup tinggi di Kabupaten Cianjur," katanya.