Ketertutupan Rawan Korupsi, AMSI-Komisi Informasi Jabar Dorong Lembaga Dibiayai Negara Lebih Terbuka

Lahirnya Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik belum menjadikan badan publik terbuka dengan inforamsi ke masyarakat.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Talk Show dengan topik Keterbukaan Informasi dari Sudut Pandang Kebutuhan Pemberitaan, di kantor KI Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/4/2021). 

Roni Kusuma, pengurus AMSI pusat, juga merasakan bertapa media masih kerap mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi dari lembaga negara. Padahal, selain ada UU Keterbukaan Informasi Publik, media juga memilik undang-undang yang memberikan jamianan bisa memperoleh informasi.

Menyoal kualitas media yang terkadang menyampaikan informsi sumir, AMSI sejak didirikan terus mendorong untuk memproduksi informasi berkualitas.

"Infomasi yang salah itu tidak saja berdampak buruk terhadap objek, tapi juga lebaganya (media). Makanya, kami terus mendorong media-media untuk memproduksi berita berkualitas," ujarnya.

Acara dikusi ini, sepakat mendorong kepada lembaga publik dan media untuk terbuka menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik dan juga berkualitas. (Tribunjabar.id/Kisdiantoro)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved