Imbas Labelisasi Teroris pada KKB, Pendukung di Media Sosial Bisa Ditangkap, Kata Pengamat

Label teroris yang menempel di kelompok kriminal bersenjata (KKB) memberikan imbas lain kepada pendukungnya. Label teroris itu disematkan pemerintah p

Editor: Giri
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman bisa kena efek labelisasi teroris pada kelompok kriminal bersenjata. Koman merupakan pendukung KKB. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Label teroris yang menempel di kelompok kriminal bersenjata (KKB) memberikan imbas lain kepada pendukungnya. Label teroris itu disematkan pemerintah pada Kamis (29/4/2021).

Peneliti terorisme UI Ridlwan Habib menilai ada tiga konsekuensi setelah KKB dinyatakan sebagai organisasi teroris.

Pertama, kata dia, ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini adalah Densus 88.

Selain itu, kata dia, para pelaku dihukum menggunakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.

"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," kata Ridlwan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (30/4/2021).

Konsekuensi kedua, kata dia, adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua berdasarkan pimpinan mereka.

Baca juga: Profil Pasukan Setan Baret Hijau, Prajurit TNI Sniper Siap Menumpas Kelompok Separatis KKB di Papua

"Jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung. Sebut saja nama kelompoknya, misalnya, kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," kata Ridlwan yang merupakan alumni S2 Intelijen UI tersebut.

Konsekuensi ketiga, kata dia, Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju atau mendukung aksi bersenjata di Papua.

Termasuk, kata dia, mereka yang mendukung di medsos.

"Misalnya Veronica Koman selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018," kata Ridlwan.

Penangkapan itu, kata dia, juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro-KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.

"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan Undang-undang Terorisme," kata dia.

Ridlwan mengatakan, dengan demikian, perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.

"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah," kata Ridlwan.

Baca juga: Penyebutan Teroris untuk KKB, Masyarakat Diminta Tak Khawatir, Beraktivitas Seperti Biasa

Percaya Diri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved