Mudik Lebaran Dilarang

Larangan Mudik Lebaran 2021 di Purwakarta, Pemudik yang Langgar Penyekatan akan Diputar Balik

Satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Purwakarta telah melakukan rapat koordinasi terkait pelarangan mudik Lebaran 2021, Kamis (29/4/2021).

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Juru bicara Satgas Covid-19, Wahyu Wibisono, didampingi Kepala Dinkes Purwakarta dan Kepala Diskominfo melakukan rilis perkembangan corona, Jumat (20/3/2020). Wahyu mengatakan, pemudik yang melanggar penyekatan akan diputar balik. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Purwakarta telah melakukan rapat koordinasi terkait pelarangan mudik Lebaran 2021 di Taman Maya Datar Purwakarta, Kamis (29/4/2021).

Sekretaris Satgas Covid-19 Purwakarta, Wahyu Wibisono, atau kerap disapa Wibi, menjelaskan bahwa larangan mudik sesuai dengan surat edaran nomor 13 tahun 2021 yang berlaku mulai 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 (menjelang masa peniadaan mudik) dan 18 Mei 2021 sampai 24 Mei 2021 (pascamasa peniadaan mudik).

"Kami akan beri pemudik yang melanggar saat penyekatan stiker merah bertuliskan OKL dan akan diputar balik," katanya.

Baca juga: Kapolda Jabar Minta Masyarakat Jangan Takut Penyekatan Mudik 2021

Setiap gerbang tol bakal diperketat, seperti adanya pos di GT Cikopo.

Namun, bagi yang bekerja di wilayah Purwakarta tetapi ber-KTP luar Purwakarta diharapkan melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan atau pimpinan perusahaan.

"Kendaraan yang bakal diperiksa di tol di antaranya bus, travel, dan kendaraan pribadi. Yang tak kami periksa kendaraan barang, logistik, dan mobil dinas plat merah," katanya.

Wibi menyebutkan di wilayah Purwakarta akan dilakukan penyekatan di enam titik.

"Meliputi GT Cikopo, GT Sadang, GT Jatiluhur, Pos pertigaan Sawit, Kecamatan Darangdan, Pos Garokgek Kecamatan Kiarapedes, dan Pos di DAM Bendungan Cirata Kecamatan Maniis," katanya.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota, kata Wibi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau keterangan negatif tes GeNose C19 di stasiun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved