Bisa Kena Sanksi Berat, Semua Kepala SKPD di Pemkab Sumedang Diminta Awasi ASN yang Diam-Diam Mudik
Kepala SKPD diminta mengawasi ASN yang diam-diam mudik dan tegas berikan sanksi dari ringan hingga berat sesusai PP nomor 53 Tahun 2012
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang diminta untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan mudik lebaran.
Hal tersebut harus dilakukan untuk antisipasi adanya ASN yang diam-diam mudik selama diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah pusat demi mencegah penyebaran virus corona.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman mengatakan, untuk melakukan pengawasan ASN yang mudik itu sudah seharusnya dilakukan oleh setiap kepala SKPD masing-masing.
Baca juga: Antisipasi ASN Nakal, Daerah Ini Perketat Izin Perjalanan Dinas ke Luar Kota Selama Larangan Mudik
"Jadi untuk pengawasannya kita serahkan ke masing-masing pimpinan SKPD karena kalau harus dihendel sama Inspektorat dan BKPSDM kan berat ya," ujarnya saat ditemui di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Sumedang, Rabu (28/4/2021).
Selain melakukan pengawasan, kata Herman, semua kepala SKPD itu juga harus membina dan memberikan arahan agar semua ASN tersebut tidak melakukan mudik lebaran tahuh ini.
"Mereka harus memonitor dan memastikan juga para pegawainya tidak mudik lintas kabupaten," kata Herman.
Herman mengatakan, untuk antisipasi pemudik, termasuk ASN yang mudik tersebut bakal dilakukan penyekatan di beberapa titik di Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Polisi Akan Sita Mobil Travel Gelap yang Nekat Selundupkan Pemudik
"Sehingga orang yang dari luar ke dalam ataupun dari dalam keluar akan terdeteksi diperbatasan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang dipastikan akan mendapatkan sanksi ringan hingga berat jika mereka kedapatan melakukan mudik pada lebaran tahun ini.
Hal itu menyusul adanya larangan mudik lebaran dari pemerintah pusat yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, sehingga ASN di Sumedang harus mengikuti semua aturan dari pemerintah pusat tersebut.
"Sanksi tersebut akan diberikan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," kata Herman.