Kamis, 28 Mei 2026

Antisipasi ASN Nakal, Daerah Ini Perketat Izin Perjalanan Dinas ke Luar Kota Selama Larangan Mudik

Guna mengantisipasi ASN nakal Pemerintah Kabupaten Sumedang perketat izin bagi Aparatur Sipil Negara yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar kota

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
ILUSTRASI Pemeriksaan kendaraan plat luar kota. Guna mengantisipasi ASN nakal Pemerintah Kabupaten Sumedang perketat izin bagi Aparatur Sipil Negara yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar kota selama larangan mudik. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang bakal memperketat izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar kota selama diterapkannya larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Hal tersebut untuk antisipasi adanya ASN nakal yang melakukan perjalanan dinas sekaligus melakukan mudik, sehingga Pemkab Sumedang juga akan memperketat izin dan melakukan pengawasan ketat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman mengatakan, izin perjalanan dinas selama larangan mudik tersebut akan diberikan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang lebih penting.

Baca juga: Polisi Akan Sita Mobil Travel Gelap yang Nekat Selundupkan Pemudik

"Kita akan ketat memberikan izin perjalanan dinas (ke luar kota), kalau tidak penting banget bisa ditangguhkan," ujarnya saat ditemui di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Sumedang, Rabu (28/4/2021).

Terkait perjalanan dinas ke luar kota itu, pihaknya akan melihat tujuannya terlebih dahulu dan bisa saja akan mengizinkan sesuai dengan kepentingan dari para ASN tersebut.

"Karena kalau ke luar kota bisa sampai dua hari. Jadi, jangan sampai ke luar kota tapi modus, ujung-ujungnya pulang kampung," kata Herman.

Baca juga: Daftar 100 Titik Penyekatan Pemudik di Jabar, dari Bogor, Bandung Sampai Ciamis, Mudik Pasti Dihalau

Herman memastikan, jika perjalanan dinas ke luar kota bagi ASN tersebut tidak terlalu penting, maka harus ditunda dulu sampai setelah Hari Raya Idulfitri mendatang.

"Tapi kalau memang dinas luar kota itu sudah sangat penting akan kita tugaskan, tapi itu juga tergantung dengan kebutuhan," ucapnya.

Salain itu, pihaknya melarang dan akan melakukan pengawasan bagi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama lebaran karena hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Kecuali dalam rangka monitoring karena itu dalam rangka tugas. Jadi nanti saya akan tugaskan setiap kepala SKPD untuk monitoring juga," kata Herman.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved