Di Majalengka Belum Ada Penyekatan Pemudik Hingga Hari Ini, Berikut Penjelasan Dishub
Ini alasan mengapa penyekatan pemudik belum dilakukan di Majalengka hingga Rabu (28/4/2021).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka saat ini belum melakukan penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.
Padahal, larangan mudik lebaran sudah tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah
Sebelumnya, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: PNS HARUS SABAR, THR Tak Jadi Cair Hari Ini, Berikut Jadwal Teranyarnya Kata Sri Mulyani
Baca juga: Pemudik yang Akan Masuk Sumedang Akan Dibikin Mati Kutu, Dilakukan Penyekatan Ketat di 12 Titik
Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Penyekatan serta pembuatan posko di Majalengka kemungkinan akan dilakukan pada Mei mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Majalengka, Edy Noor Sudjatmiko mengatakan, dalam hal jalur mudik, Majalengka masuk ke dalam kategori daerah tengah, bukan jalur utama, melainkan alternatif.
Terkait pengawasan pemudik, saat ini pemerintah belum akan melakukan pemantauan dengan cara pembuatan posko.
Pembuatan pos penyekatan tersebut rencananya baru akan dilakukan Mei 2021.
“Majalengka ini, kan, daerah tengah. Jadi, posisi penyekatan itu nanti kami operasionalkan fase larangannya tanggal 6 sampai 17 Mei. Jadi sekarang belum ada posko cek poin. Itu cek poin, nanti ada di 11 pintu terluar Majalengka,” ujar Edy, Rabu (28/4/2021).
Kendati demikian, kata Edy, pengawasan terhadap pemudik sudah mulai dilakukan secara berkala.
Hal itu seiring dengan adanya Operasi Lodaya yang dilaksanakan Polri.
“Untuk sekarang dilakukan secara berkala, kepolisian sebagai unsur penindak sudah me-launching Operasi Tertib Lodaya itu kan. Jadi pengetatan melalui mekanisme operasi itu,” ucapnya.
Menurut Edy, dalam hal kebijakan mudik, ada tiga fase yang diberlakukan pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tukang-kredit-majalengka-mudik.jpg)