Mudik Lebaran 2021 Dilarang
Pengendara Motor Diperiksa Petugas di Karawang, ''Saya Pulang Kampung, Bukan Mudik''
Mansyur (40), pengendara motor dari arah Jakarta, tampak terburu-buru ketika wartawan mencoba mewawancarainya.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Pengendara motor sempat diperiksa kepolisian di pos penjagaan Tanjungpura, Karawang, yang merupakan perbatasan Karawang-Bekasi, Selasa (27/4/2021).
Stephen menyebut perbatasan dengan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas pengetatan.
Bekasi sendiri masuk wilayah yang diterapkan aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Mereka yang kedapatan mudik dan tak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan,Mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, kata Rama, akan dilakukan tes antigen secara acak kepada pemudik.
"Berdasarkan addendum mulai 22 April 2021 sudah ada pengetatan. Namun secara umum nanti tanggal 6 (Mei) baru benar-benar pengetatan dan peniadaan (mudik)," kata dia. (*)