Nongkrong Bawa Senjata Tajam, Lima Pemuda Belasan Tahun Ditangkap Polresta Cirebon
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat nongkrong.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat nongkrong.
Kelimanya berumur belasan tahun dan berinisial NK (15), SN (15), HD (16), RA (19), dan MJ (15).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, para pelaku dibekuk di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Sempat Terjadi Baku Tembak, Polres Tasikmalaya Bekuk Kawanan Begal Motor
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Penyedia Jasa Tol Tetap Siapkan Pelayanan, Ini Alasannya
Menurut Syahduddi, mereka diamankan pada 11 April 2021 kira-kira pukul 02.00 WIB. Para pemuda itu pun diduga hendak terlibat bentrokan.
"Jadi, mereka sengaja menyiapkan senjata tajam untuk bentrokan," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (27/4/2021).
Beruntung petugas berhasil mencegahnya dan mengamankan lima pemuda tersebut.
Ia mengatakan, jajarannya berhasil meringkus mereka saat melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kejahatan.
Saat itu, petugas mendapati delapan pemuda dan lima di antaranya membawa senjata tajam.
Bahkan, senjata tajam yang disita dari tangan para tersangka ukurannya cukup panjang, hampir mencapai satu meter.
"Kami amankan lima pedang dan kelewang, serta ada gerinda juga yang digunakan untuk menajamkan senjata tajam tersebut," ujar Syahduddi.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari para tersangka, yakni dua unit sepeda motor.
Kini, semua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Lima pemuda ini dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Syahduddi. (*)