KRI Nanggala 402 Hilang

Nasib Polisi yang Unggah Komentar Negatif Terkait KRI Nanggala-402, Diproses Pidana dan Kode Etik

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan akan memproses anggota Polri yang diduga berkomentar negatif terkait KRI Nanggala-402.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat mendatangi PT Pertamina RU VI Balongan Indramayu, Rabu (7/4/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang oknum anggota Polri harus berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap karena unggahannya di media sosial.

Personel polisi itu diduga berkomentar negatif terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Baca juga: Sule Akui Nathalie Holscher Tak Lagi Tinggal di Rumahnya: Dia Sedang Ingin Sendiri

Baca juga: Dua Gempa Terjadi di Jawa Timur Tadi Malam, Satu di Laut Selatan Turen, Satu di Laut Utara Situbondo

Oknum polisi tersebut adalah Aipda Fajar.

Ia bertugas di Polsek Kalasan.

Polri berjanji akan memproses secara pidana Aipda Fajar.

Hal tersebut dikatakan Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto.

Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hingga kemarin, pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

 Tak hanya itu, kata Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). 

"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," ucapnya.

Sebelumnya, oknum personel polisi Aipda Fajar Indriawan dari Polsek Kalasan ditangkap usai berkomentar miring soal tragedi tenggelamnya kapal KRI Nanggala-402 di perairan Bali.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas DI Yogyakarta Kombes Yuliyanto.

Dia menyebut Aipda Fajar telah diamankan sejak Minggu (25/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved