AKP Stepanus, dari Penyidik KPK jadi Tersangka Suap, Ini Rekam Jejaknya, Nilai di Atas Rata-rata
AKP Stepanus Robin Pattuju diduga melakukan penyalahggunaan jabatan dengan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
TRIBUNJABAR.ID - Salah satu penyidik KPK kini menjadi tersangka KPK.
Penyidik yang berubah status menjadi tersangka tersebut adalah AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dirinya diduga melakukan penyalahggunaan jabatan dengan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dilansir dari Tribunnews.com, inilah perjalanan karir AKP Stepanus.
Moncer saat Tugas di Halmahera Selatan
AKP Stepanus merupakan alumni Akpol 2010.
Pada 2017 saat menyandang pangkat AKP ia dipercaya menjadi Kapolsek Gemolong di Polres Sragen, Jawa Tengah.
Selama bertugas di sana, Stepanus berhasil mengungkap kasus perampokan di kediaman salah satu PNS. Setelah itu ia dimutasi ke Polda Maluku Utara pada 2019.
Baca juga: Final leg kedua Persib vs Persija, Mantan Pemain Persib Heri Rafni Kotari Minta Tim Antisipasi Ini
Tak lama berselang Stepanus diangkat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan.
Di sanalah nama Stepanus kian moncer karena Kabag Ops sebelumnya diduga menyelewengkan anggaran pengamanan Pemilu 2019 yang berujung pencopotan.
Awal Masuk KPK, Nilainya di atas Rata-rata
Pada 2019 Stepanus dinyatakan lolos dalam seleksi penyidik KPK. Dia pun melepaskan jabatannya sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan dan berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan KPK. Ia resmi bergabung di KPK per 1 April 2019.
”Saudara SRP masuk ke KPK 1 April 2019,” kata Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis malam (22/4/2021).

”Hasil tesnya menunjukan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tak masalah," kata Firli.
Baca juga: Menantu Joko Widodo Copot Lurah, Bobby Nasution Punya Bukti Tapi Lurah Menyangkal
Kendati demikian, hasil tersebut tidak memungkiri AKP Stepanus terlibat dugaan suap yang seharusnya dia berantas.