Mau Mudik? Anda Wajib Tahu Peraturan Baru, Mendagri Perintahkan Sanksi Bagi Pemudik

Bagi Anda yang nekat mudik saat Lebaran siap-siap sanksi tegas menanti.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar
Ratusan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang bekerja di Jabodetabek, pulang kampung lebih awal. Mereka tiba dengan menggunakan lima bus di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Para perantau yang nekat mudik terancam diberi sanksi.

Ini setelah Mendagri Tito Karnavian memberikan instruksi.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengandalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kabar Baik untuk Persib Bandung Jelang Laga Final Lawan Persija, Sang Wakil Kapten Pulih & Siap Main

Baca juga: Prediksi AC Milan vs Sassuolo, Rossoneri Terancam Tanpa Zlatan Ibrahimovic dan Hakan Calhanoglu

Dalam instruksi itu para kepala daerah diminta memberikan sanksi pada semua warganya yang nekat mudik menjelang Idulfitri tahun ini.

Namun, larangan mudik ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa.

Pemerintah daerah juga diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku perjalanan tak mengantongi dokumen yang disyaratkan tersebut.

Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta para kepala daerah untuk menyampaikan aturan larangan mudik ini kepada warganya.

"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," perintah Tito dalam poin keempat belas instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 seperti dikutip, Selasa (20/4).

Tito juga memerintahkan pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5x24 jam.

Pelanggar aturan itu akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa atau lurah.

Biaya karantina ditanggung oleh para pelanggar hukum.

"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya IdulFitri 1442 H/tahun 2021," ujar Tito dalam instruksinya.

Tito juga mengingatkan agar kepala daerah mengeluarkan kebijakan tentang mudik sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam poin ke-15 Instruksi Mendagri.

"Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut.

Dalam instruksinya, Tito juga menegaskan tentang perpanjangan PPKM mikro kelima menjadi PPKM mikro keenam, yang dimulai pada 20 April 2021.

Pemberlakuan PPKM mikro akan diberlakukan hingga setidaknya sampai dengan 3 Mei 2021.

"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," kata Tito

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB), Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB), Jakarta, Jumat (19/6/2020). (Istimewa)

Pelajaran Pahit

Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, berharap masyarakat belajardari apa yang sudah terjadi selama ini.

Ia mengatakan, selama ini jumlah kasus Covid-19 baru di Tanah Air selalu naik tinggi setiap kali selesai libur panjang.

Mei tahun lalu, usai libur panjangLebaran, peningkatan Covid-19 mencapai 90 persen.

Peningkatan signifikan jumlah kasus baru juga terjadi usai libur panjang 20-23 Agustus 2020.

Saat itu, kenaikan kasusnya bahkan mencapai 119 persen.

Pada libur panjang ketiga tahun lalu, 28 Oktober-1 November, kenaikan kasus juga sangat tinggi, mencapai 95 persen.

Lonjakan kasus juga akibat libur di akhir tahun 24 Desember 2020 -  3 Januari 2021, yakni mencapai 78 persen.

"Bisa dilihat polanya, kita diberikan pelajaran yang pahit. Kita harus berhati-hati," katanya.

Hal senada dikatakan Ketua SatuanTugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Ia mengatakan memaksakan mudik pada masa pandemi Covid-19 dapat berakhir tragis.

“Mohon bersabar jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisamenimbulkan hal yang tragis," ujar Doni.

“Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatanbersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari Covid-19.” (tribun network/ais/fah/har/wly)  

Baca juga: Tak Ada Reshuffle Kabinet Hari Ini Presiden Jokowi Akan ke Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved