Masih Pandemi Covid, Pemerintah Terapkan Aturan Lebaran 2021, Ini Sejumlah Kegiatan yang Dilarang

Setidaknya ada dua kegiatan tahunan masyarakat yang dilarang dilakukan pada Lebaran 2021.

Tribun Jabar/ Cipta Permana
ILUSTRASI Mudik Lebaran di Terminal Leuwipanjang 

TRIBUNJABAR.ID - Masih sama dengan perayaan Lebaran 2020 lalu, perayaan Lebaran 2021 dilakukan di tengah-tengah Pandemi Covid-19.

Perayaan Lebaran sendiri masih sekira 21 hari lagi, namun pemerintah telah merilis aturan untuk Lebaran nanti.

Pemerintah merancang sejumlah aturan dan larangan saat perayaan Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Larangan dan aturan tersebut merupakan cara untuk emnekan penyebaran sekaligus mengendalikan pandemi Covid-19 yang belum juga reda.

Setidaknya ada dua kegiatan tahunan masyarakat yang dilarang dilakukan pada Lebaran 2021.

Dilansir dari Tribunnews.com, inilah kegiatan yang dilarang pemerintah saat Lebaran 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Baca juga: Atalia Masih Isolasi Mandiri Akibat Terpapar Covid-19, Ridwan Kamil: Saya Harus Menghibur

1. Mudik Lebaran 2021

Mudik atau pulang ke kampung halaman memang telah menjadi aktivitas rutin masyarakat Indonesia jelang Lebaran/Idul Fitri.

Namun khusus tahun ini, pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021 dengan semua moda transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara.

ILUSTRASI Mudik Lebaran
ILUSTRASI Mudik Lebaran (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua lapisan masyarakat, termasuk PNS.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pertimbangan untuk melarang mudik disebabkan oleh beberapa hal.

Satu di antaranya adalah empat kali libur panjang sepanjang tahun 2020 yang membuat kenaikan kasus.

Presiden juga mengatakan, bila mudik tidak dilarang, maka jumlah masyarakat yang mudik mencapai 33 persen.

Baca juga: Atalia Masih Isolasi Mandiri Akibat Terpapar Covid-19, Ridwan Kamil: Saya Harus Menghibur

Hal ini bisa mengakibatkan kasus harian Covid-19 melonjak tajam.

"Apalagi kalau tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada 120.000 hingga 140.000 kasus Covid-19 per hari."

"Makanya ini (jumlah pemudik) harus terus ditekan," ujar Jokowi, Selasa (20/4/2021).

Terkait dengan larangan mudik, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran.

Surat ini berisi tentang sejumlah ketentuan terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Pelanggaran terhadap SE akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pj Bupati Bandung: Longsor di Pangalengan Bukan Karena Alih Fungsi Lahan

Meski demikian, ada pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim mudik Lebaran dilarang.

Mereka adalah:

- Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya

- Kunjungan keluarga yang sakit

- kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

- Ibu hamil dengan satu orang pendamping

Baca juga: Putri Delina Ditanya Soal Masalah Rumah Tangga Sule-Nathalie Holscher, Reaksi Jujurnya Tak Terduga

- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah kendaraan yang beroperasi, yaitu:

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah

- Mobil barang dan tidak membawa penumpang

- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

Baca juga: Pj Bupati Bandung: Longsor di Pangalengan Bukan Karena Alih Fungsi Lahan

-Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Takbir Keliling

Kegiatan lain yang juga dilarang dilakukan saat Lebaran 2021 adalah takbir keliling.

Takbir keliling juga jamak dilakukan umat Islam pada malam Lebaran.

Namun pada tahun ini, kegiatan takbir keliling resmi dilarang.

Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musala tanpa harus berkeliling.

Baca juga: VIDEO-Pelaku Penyebar Video Hoaks Tawuran di Karawang Diburu Polisi, Petugas Sudah Kantongi Nama

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala."

"Supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin (19/4/2021).

Kegiatan takbiran di masjid, kata Gus Yaqut, juga harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Menurut Menag, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.

Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus corona.

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."

"Oleh sebab itu, kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.

Baca juga: Hindari Bank Emok, Pesantren Al-Muawanah Perluas Koperasi Pesantren untuk Warga Sekitar

Pemerintah, kata Menag, terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah.

Oleh karena itu, ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas.

"Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," kata dia.

Lantas, bagaimana dengan shalat Idul Fitri?

Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, Kemenag juga telah mengeluarkan panduan terkait ibadah Idul Fitri 2021.

Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.

Baca juga: Pj Bupati Bandung: Longsor di Pangalengan Bukan Karena Alih Fungsi Lahan

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.

Meski demikian, pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali, jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kegiatan yang Dilarang Pemerintah Saat Lebaran 2021: Mudik Lebaran hingga Takbir Keliling

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved