Polisi di Jabar Memungkinkan Sita Kendaraan yang Dipakai Mudik Lebaran

Ada yang nekat mudik Lebaran, polisi di Jabar bisa saja sita kendaraannya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Ilustrasi penyekatan dilarang mudik Lebaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyitaan kendaraan dimungkinkan dilakukan polisi di Jabar saat menemukan warga yang nekat mudik pada Lebaran tahun ini.

Seperti diketahui, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. 

"Kami akan ikuti proses dan prosedurnya. Untuk penyitaan, itu dilihat dari pelanggarannya seperti apa," ucap Dirlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi saat dihubungi pada Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Rumah Pengusaha Gula Pangandaran Dibobol Maling, Ketahuan Usai Salat Tarawih, Ini yang Dicuri pelaku

Baca juga: PSS Sleman vs Persib Bandung, Robert Albert Ingin Lanjutkan Catatan Tak Terkalahkan

Misalnya, penyitaan kendaraan bisa saja dilakukan jika ada warga yang nekat mudik kemudian kendaraan yang digunakannya tidak laik.

"Semoga masyarakat paham dan mengerti tentang larangan mudik lebaran ini. Semuanya untuk keselamatan dan kepentingan bersama," ucap dia.

Meski dimungkinkan adanya penindakan tegas terhadap warga yang nekat mudik di tengah ada larangan mudik, polisi, kata dia, menjadikan itu upaya terakhir.

"Kami masih terus mengupayakan untuk persuasif humanis," ujar dia.

Sementara itu, polisi juga akan bersikap tegas terhadap warga yang mudik sebelum 6 Mei 2021.

"Kami akan putar balikkan kendaraannya," ucap Eddy.

Baca juga: Daerah Ini Tak Akan Karantina Warga yang Nekat Mudik, Tapi Pilih Lakukan Cara Ini

Baca juga: Biodata Rimar, Saingan Mark di Grand Final Indonesian Idol, Pernah Duet Sama Penyanyi Internasional

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved