MENANTU JAHAT, Curi Sertifikat Mertua Lalu Hidup Mewah dengan Selingkuhan di Apartemen, Kerugian 1 M

Dua tahun menjadi buron, REV (32) warga asal Tanggamus diamankan di Aprtemen Malioboro City, Yogyakarya pada Selasa (13/4/2021) malam.

Editor: Giri
Ibu muda di Tanggamus gadaikan harta milik mertua senilai total Rp 1 miliar. Pelaku lalu kabur dan ditangkap bersama selingkuhan. (FOTO: Foto kolase/Dok. Polres Tanggamus)(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA) 

TRIBUNJABAR.ID - Dua tahun menjadi buron, REV (32) warga asal Tanggamus diamankan di Aprtemen Malioboro City, Yogyakarya pada Selasa (13/4/2021) malam.

Dia tangkap karena mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.

Selama menjadi buron, ia membawa kabur dua anaknya yang berusia 3 tahun dan 6 tahun.

Tak hanya itu, ia ternyata tinggal bersama selingkuhannya di apartemen mewah tersebut saat ditangkap.

Ditangkap di Malioboro

REV ditangkap polisi atas laporan mertuanya sendiri, Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung, pada 29 Oktober 2018.

Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

Selain itu ia juga dituding melarikan dua anaknya sendiri yang selama ini diasuh oleh mertuanya.

"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri, tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Kronologi

REV melakukan pencurian secara bertahap sejak 2015 hingga 2018.

Awalnya pada Juali 2015, ia mencuri satu BPKB mobil Toyota milik mertuanya.

BPKB tersebut digadaikan.

Dia kemudian mengambil satu sertifikat tanah milik mertuanya yang ada di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Selanjutnya pada tahun 2017, ia kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban, masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved