Polri Revisi Pernyataan Soal Larangan Mudik, Warga yang Mudik Sebelum 6 Mei Akan Dikarantina 5 Hari

Polri merevisi pernyataan yang memperbolehkan masyarakat mudik sebelum pemberlakuan larangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.

TRIBUN JABAR / AHMAD IMAM BAEHAQI
Kakorlantas Polri Irjen Istiono meninjau kesiapan penyekatan jalan GT Palimanan Tol Cipali, Rabu (14/4/2021). Tak ada jalan tikus untuk mudik. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA– Polri merevisi pernyataan yang memperbolehkan masyarakat mudik sebelum pemberlakuan larangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Jumat (16/4/2021), warga yang nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 bakal dikarantina.

Para pelanggar aturan larangan mudik itu akan dikarantina lima hari.

"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik," kata Irjen Istiono, Jumat (16/4/2021).

Lokasi karantina para pelanggar, ucapnya, bukan di rumah masing-masing tapi di tempat yang disediakan pemerintah daerah setempat.

"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19," katanya.

Mudik Dilarang, Bos Primajasa Siap Mematuhi tapi Minta Pemerintah Tindak yang Nekat Beroperasi
Mudik Dilarang, Bos Primajasa Siap Mematuhi tapi Minta Pemerintah Tindak yang Nekat Beroperasi (tribunjabar/firman suryaman)

Baca juga: Polisi Majalengka Gencarkan Sosialisasi Larangan Mudik 2021, Juga Bagikan Masker di Beberapa Titik

Baca juga: Jabar Mulai Bahas Pengetatan Mobilisasi di Perbatasan Provinsi Jelang Mudik Lebaran 2021

Ia merevisi pernyataannya beberapa waktu lalu yang memperbolehkan warga mudik sebelum pemberlakuan larangan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021.

"Sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Irjen Istiono, Kamis lalu.

Dalam lanjutan pernyataan itu, Irjen Istiono mengatakan polisi hanya menyosialisasikan larangan mudik sebelum 6 Mei.

Pemda Tegas

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.

"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku, Kamis lalu.

Wiku meminta kepala daerah menegakkan aturan emerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri. Sebelum 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021.

Aturan itu memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum 6 Mei 2021.

Baca juga: Mendadak Jadi Miliarder di Indramayu, Kusminih Tersenyum: Enggak Nyangka Banget Apalagi Mau Lebaran

Baca juga: Ibu Kota Baru Indonesia di Luar Ring of Fire dan Minim Ancaman Gempa Bumi, Emil Salim Ingatkan Ini

Pemandangan indah jalur Gentong saat arus mudik Idulfitri 2020. Di bawahnya terdapat rel KA Bandung-Tasikmalaya.
Pemandangan indah jalur Gentong saat arus mudik Idulfitri 2020. Di bawahnya terdapat rel KA Bandung-Tasikmalaya. (Istimewa)

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved