Pengurus Bus dan Pengemudi Bus Harap Bisa Beroperasi Saat Larangan Mudik
larangan mudik ini sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19 yang sudah setahun lebih belum juga berakhir.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Pemerintah telah resmi melarang warga dan ASN untuk melakukan mudik lebaran 2021.
Pelarangan mudik ini sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19 yang sudah setahun lebih belum juga berakhir.
Kebijakan larangan mudik ini lantas membuat pengurus bus menjerit lantaran momen Lebaran menjadi momen meraup pundi-pundi dari orang yang melakukan perjalanan.
Pengurus bus Warga Baru Purwakarta, Rajab, mengatakan sejauh ini masih terus memantau perkembangan kebijakan larangan mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Rajab berharap kebijakan itu ada perubahan yang mendukung para pengurus serta pengemudi transportasi untuk tetap dapat mengais rezeki di momen Lebaran.
Baca juga: Hindari, 5 Waktu yang Dilarang untuk Tidur karena Bahayakan Kesehatan Juga Dilarang Dalam Islam
Baca juga: Jabar Mulai Bahas Pengetatan Mobilisasi di Perbatasan Provinsi Jelang Mudik Lebaran 2021
"Momen Lebaran kan sudah identik dengan tradisi mudik dan balik. Itu justru momen di mana menjadi panennya kami mengais rezeki. Jadi, kami harap tetap bisa beroperasi," ujarnya, Jumat (16/4/2021) di Jatiluhur.
Kalau pun nantinya mudik memang sudah final benar-benar dilarang, hal itu dapat menjadi sebuah kekecewaan bagi para pengurus bus juga pengemudi.
Berkaca tahun kemarin, Rajab mengaku pendapatan menurun drastis lantaran adanya pelarangan yang sama.
"Kami harap kebijakan ini masih dapat dipertimbangkan kembali," katanya.
Senada dengan Rajab, pengemudi bus Primajasa jurusan Garut-Bekasi, Hidayat, masih berharap momen libur lebaran nanti tetap bisa transportasi berjalan dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Harapan kami sih tetap operasi. Biar ada pemasukan dan penumpang pun dapat mudik semua dengan tetap perhatikan protokol kesehatan," ujarnya.