Jawaban Bima Arya Saat Rizieq Shihab Mempertanyakan Dia Dilaporkan ke Polisi Oleh Wali Kota Bogor
Perdebatan dan adu argumen mewarnai sidang lanjutan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Perdebatan dan adu argumen mewarnai sidang lanjutan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Rizieq Shihab banyak melayangkan pertanyaan ke Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Rizieq Shihab merupakan terdakwa kasus tes swab palsu RS UMMI, Bogor.
Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dibubarkan itu menanyakan apa motivasi Bima Arya buat laporan polisi soal kasus dia di RS UMMI Bogor tersebut.
Seusai sidang, Bima Arya melalui akun Twitter menegaskan, motivasinya mempidanakan Habib Rizieq lantaran ia hanya ingin melindungi warganya.
"Semua yang saya lakukan hanya untuk melindungi warga yang saya cintai. Kalau saja RS Ummi koperatif sejak awal, tidak ada yang disembunyikan, sidang ini tidak pernah ada," tulis Bima Arya dilihat Warta Kota pada Kamis (15/4/2021).
Dalam persidangan itu, Rizieq Shihab merasa heran Bima Arya dan Satgas Covid-19 Kota Bogor mengambil keputusan membuat laporan polisi begitu cepat, padahal Bima Arya baru dua hari mengunjungi RS UMMI Bogor.
Baca juga: Lansia Menjadi Target Vaksinasi Covid-19 di Jawa Barat, Ridwan Kamil Khawatir Ada Pemudik yang Lolos
Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Tukang Fotokopi Terancam Penjara 7 Tahun karena Dada Anak di Bawah Umur
Baca juga: Komisi I DPRD Jabar: Bogor Timur Sudah Siap Secara Administrasi Jadi Calon Daerah Otonomi Baru
"Anda tanggal 26 Anda datang, (tanggal) 27 Anda datang ke Rumah Sakit UMMI, lalu 28 November sudah lapor polisi buat laporan."
"Lalu yang saya mau tanyakan kok apa yang Anda motivasi kok bisa begitu cepat (buat laporan)?," tanya Rizieq Shihab dalam persidangan.
Padahal, kata Rizieq, dalam kurun waktu tersebut dia sedang melakukan perbincangan dengan para keluarga dan dokter RS UMMI Bogor.
Terlebih kata Rizieq Shihab, hasil swab test-nya di RS UMMI Bogor belum keluar mengingat harus diperlukan beberapa hari untuk mengetahui hasilnya.
Rizieq Shihab menyayangkan keputusan Bima Arya yang secara cepat membuat laporan tersebut.
"Ini kan pembicaraan sedang berlangsung antara pihak Anda sebagai wali kota sebagai satgas Bogor ini pembicaraan sedang berlangsung dengan RS UMMI," tuturnya.
"Sekarang hasilnya belum ada kepastiannya belum ada tiba-tiba di dalam pembicaraan ini sebagaimana tadi ditanyakan Habib Hanif saya punya menantu, sudah lapor polisi," katanya menambahkan.
Menanggapi hal itu, Bima Arya melontarkan jawaban dan mengaku maksud dia buat laporan hanya untuk menegakkan aturan prokes.
Baca juga: Cerita Ussy Sulistiawaty dan Andika Pratama Positif Covid-19, Total di Rumah Delapan Orang
Baca juga: LOWONGAN Kerja Terbaru April 2021 di PT Honda Prospect Motor Penempatan di Jakarta, Daftar di Sini
Baca juga: Sebulan Jawa Barat Tanpa Zona Merah Penyebaran Covid-19
Terlebih, katanya, dia merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang bertanggung jawab soal kasus pandemi itu di wilayahnya.
"Tidak ada motivasi lain, murni hanya melindungi warga saya menjalankan tugas saya supaya warga Bogor itu tidak terpapar," jawab Bima.
Hadirnya Bima Arya dalam persidangan yakni sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara swab test RS UMMI Bogor.
Menanggapi memberikan keterangan tidak benar atau bohong di dalam ruang persidangan, Bima secara tegas mengatakan, segala keterangan yang disampaikan di ruang sidang sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Di mana, kata Bima, terdapat ketidaksesuaian terkait pernyataan Rizieq Shihab yang menyatakan dia sedang dalam kondisi sehat saat menjalani perawatan di RS UMMI.
Padahal kata pria yang karib disapa Kang Bima itu, kondisi kesehatan Rizieq tidak sepenuhnya sehat.
"Habib menyayangkan bahwa saya menyatakan bahwa habib berbohong, saya katakan bahwa apa yang Habib sampaikan saat di Rumah Sakit UMMI bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai," kata Bima kepada awak media di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Bima mengatakan, dia meminta untuk Rizieq Shihab melakukan tes swab PCR ulang guna membuktikan bahwa dirinya tidak terpapar Covid-19.
Pasalnya, kata Bima, hasil tes swab antigen Rizieq di RS UMMI menunjukkan hasil positif dan hal tersebut merupakan indikasi bahwa Rizieq Shihab terpapar Covid-19.
Hal tersebut dilakukan, kata Bima, karena tanggung jawabnya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam upaya memutus rantai penularan, terlebih di lingkungan rumah sakit.
"Bahwa dia (Rizieq) di Rumah Sakit UMMI itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covid-nya juga ada, ya artinya memang tidak sehat, ini yang kita antisipasi ini penting, kenapa? Karena saya harus memutus rantai penularan," tuturnya.
Tak hanya itu, Bima Arya juga menyatakan bahwa pihak rumah sakit dalam hal ini RS UMMI telah bertindak tidak kooperatif dengan pemerintah khususnya Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Rumah Sakit UMMI juga melanggar Peraturan Wali Kota Bogor dan menghalangi langkah satgas Covid Kota Bogor untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dia mengatakan, dalam Perwali Kota Bogor tersebut suda diatur agar seluruh RS di Kota Bogor wajib melaporkan hasil swab seluruh pasien yang positif Covid secara berkala.
Kota Bogor tak kondusif
Bima Arya Sugiarto juga menjelaskan, situasi ketenangan Kota Bogor sempat terganggu ketika informasi mengenai pimpinan FPI Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI tersebar di masyarakat.
Hal itu disebabkan karena munculnya polemik di media massa dan kerumunan yang terjadi di sekitar rumah sakit dengan adanya unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa terkait kasus tersebut.
"Tentu kondusivitas agak terganggu karena polemik yang ramai baik di media cetak elektronik maupun online, sosial media, itu yang pertama. Kedua, adalah ada beberapa aksi dari masyarakat dan mahasiswa yang menyoroti kasus ini," kata Bima
Bima menuturkan, aksi tersebut memang berhasil diredam setelah pihaknya menyampaikan bahwa isu tersebut kontraproduktif dengan upaya memberantas Covid-19 di Kota Bogor.
Namun, Bima mengatakan, isu tersebut tetap mengganggu kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor karena legitimasi dan kewenangannya menjadi diragukan.
"Kalau kemudian kami diragukan dengan langkah-langkah ini, bagaimana kami bisa efektif untuk ke depannya. Jadi, bagi kami satgas, ini bukan persoalan apapun kecuali penegakan protokol kesehatan," kata Bima.
Sebagai informasi hadirnya Bima Arya dalam persidangan hari ini yakni sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara swab test Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI.
Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pidanakan Habib Rizieq, Bima Arya Klaim untuk Melindungi Warga Bogor yang Ia Cintai, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/15/pidanakan-habib-rizieq-bima-arya-klaim-untuk-melindungi-warga-bogor-yang-ia-cintai?page=all.