Jawaban Bima Arya Saat Rizieq Shihab Mempertanyakan Dia Dilaporkan ke Polisi Oleh Wali Kota Bogor

Perdebatan dan adu argumen mewarnai sidang lanjutan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Editor: Giri
Istimewa
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan Rizieq Shihab karena melaporkan ke polisi. 

Bima Arya Sugiarto juga menjelaskan, situasi ketenangan Kota Bogor sempat terganggu ketika informasi mengenai pimpinan FPI Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI tersebar di masyarakat.

Hal itu disebabkan karena munculnya polemik di media massa dan kerumunan yang terjadi di sekitar rumah sakit dengan adanya unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa terkait kasus tersebut. 

"Tentu kondusivitas agak terganggu karena polemik yang ramai baik di media cetak elektronik maupun online, sosial media, itu yang pertama. Kedua, adalah ada beberapa aksi dari masyarakat dan mahasiswa yang menyoroti kasus ini," kata Bima 

Bima menuturkan, aksi tersebut memang berhasil diredam setelah pihaknya menyampaikan bahwa isu tersebut kontraproduktif dengan upaya memberantas Covid-19 di Kota Bogor.

Namun, Bima mengatakan, isu tersebut tetap mengganggu kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor karena legitimasi dan kewenangannya menjadi diragukan.

"Kalau kemudian kami diragukan dengan langkah-langkah ini, bagaimana kami bisa efektif untuk ke depannya. Jadi, bagi kami satgas, ini bukan persoalan apapun kecuali penegakan protokol kesehatan," kata Bima.

Sebagai informasi hadirnya Bima Arya dalam persidangan hari ini yakni sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara swab test Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI.

Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pidanakan Habib Rizieq, Bima Arya Klaim untuk Melindungi Warga Bogor yang Ia Cintai, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/15/pidanakan-habib-rizieq-bima-arya-klaim-untuk-melindungi-warga-bogor-yang-ia-cintai?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved