Desa Miliarder di Indramayu
VIDEO-VIRAL Warga 3 Desa di Indramayu Jadi Miliader, Ada yang Dapat Rp 3 Miliar
Warga di tiga desa di Kabupaten Indramayu mendadak menjadi jutawan dan miliader.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Warga di tiga desa di Kabupaten Indramayu mendadak menjadi jutawan dan miliader.
Hal ini dikarenakan mulai cairnya uang ganti rugi pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar di Kabupaten Indramayu, Rabu (14/4/2021).
Tiga desa itu, meliputi Desa Sukaurip, Desa Sukareja, dan Desa Tegalsembadra di Kecamatan Balongan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu, Ristendi Rahim mengatakan, jika dihitung secara keseluruhan ada sebanyak 531 orang meliputi 3
desa itu yang mendapat uang ganti rugi.
"Dengan total luas keseluruhan di tiga desa itu untuk pengadaan tanah Proyek Petrochemical Complex ini seluas 162,12 hektare," ujar dia kepada
Tribuncirebon.com.
Ristendi Rahim tidak menyebut secara pasti berapa nominal ganti rugi yang diterima masyarakat.
Ia mengatakan, kewenangan penghitungan ganti rugi tersebut ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hanya saja, pantauan Tribuncirebon.com di lokasi hari ini, rata-rata uang ganti rugi yang diterima masyarakat bervariatif, mulai paling kecil ratusan juta
rupiah hingga Rp 3 miliar per orang.

Nominal tersebut tergantung luasan areal sawah milik warga yang terdampak, termasuk tanaman dan bangunan yang ada di sawah tersebut.
Ristendi Rahim menyampaikan, pembayaran uang ganti rugi yang dilakukan terhadap terhadap warga di tiga desa tersebut akan berlangsung sampai
minggu depan.
Pihaknya pun membatasi hanya 55 orang saja per hari yang akan menerima uang ganti rugi.
"Untuk pencairan, katakan sekarang pelepasan ditandatangani oleh saya datanya tersebut, kemudian dikirim ke Jakarta, tidak lebih dari waktu 3 jam uang
ganti ruginya sudah masuk ke dalam rekening pemilik tanah," ujar dia.
Seperti diketahui dalam Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar di Kabupaten Indramayu ini membutuhkan luas tanah sekitar 331,92 hektare,
terdiri dari 2.182 bidang tanah.
Lokasinya berada di enam desa, yakni Desa Sukaurip, Tegal Sembadra, Sukareja, Balongan dan Majakerta, yang semuanya terletak di Kecamatan Balongan
serta Desa Limbangan di Kecamatan Juntinyuat.
Masih ada tiga desa lagi yang belum mendapat uang ganti rugi karena masuk ke dalam penlok kedua, yaitu Desa Majakerta, Balongan, dan Limbangan.
Adapun areal bidang tanah warga yang bakal terdampak akibat Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar di sana, mayoritas adalah rumah
tempat tinggal.
"Kemungkinan untuk di tiga desa ini nominal ganti ruginya akan lebih besar, tapi sampai sekarang belum ada pembahasan," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Warga 3 Desa di Indramayu Jadi Miliader, Ganti Rugi Petrochemical Complex Cair Ada yang Dapat Rp 3 M.
Penulis: Handhika Rahman
Editor: taufik ismail
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud