Korupsi Pungutan Uang Honorer: Mantan Bupati Subang Tak Bisa Tunjukan Bukti Rp 1,5 M dari Jual Tanah

Dalam dakwaan jaksa KPK untuk Heri Tantan, disebutkan bahwa Heri menerima Rp 30 miliar lebih hasil pungutan kepada honorer kategori II

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Eep Hidayat (tengah) saat beri kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Bupati Subang Eep Hidayat tidak bisa menunjukan bukti bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diterimanya dari Heri Tantan mantan Kabid Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang sebagai uang hasil penjualan rumah.

Eep dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4/2021) sebagai saksi untuk terdakwa Heri Tantan.

Dalam dakwaan jaksa KPK untuk Heri Tantan, disebutkan bahwa Heri menerima Rp 30 miliar lebih hasil pungutan kepada honorer kategori II yang hendak tes PNS.

Dari Rp 30 miliar yang terkumpul, Heri membagikannya ke sejumlah pejabat.
Diantaranya Ojang Sohandi Rp 9 miliar, Nina Herlina selaku Kepala BKD Rp 1,13 miliar, Sekda Pemkab Subang Abdulrahman Rp 2,3 miliar dan Eep Hidayat mantan Bupati Subang Rp 1,5 miliar.

Pemberian uang untuk Eep diberikan saat Nina Herlina, Heri Tantan dan Sandi Sambas sebagai mantan ajudan Eep, saat mereka menjenguk Eep di Lapas Sukamiskin. Eep pernah mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi upah pungut PBB.

Uang Rp 1,5 miliar tidak disimpan Eep di Lapas Sukamiskin melainkan meminta Sandi untuk membawanya di Heri Tantan.

Baca juga: Liverpool vs Real Madrid Live Streaming SCTV - Misi Berat Si Merah untuk Lakukan Comeback

"Itu uang hasil penjualan tanah di Subang," ucap Eep. Hanya saja, saat jaksa menanyakan bukti-buktinya, Eep tidak bisa menunjukan.

"Semuanya ada di Sandi karena dia yang mengurusnya," ucap Eep.

Pada sidang sebelumnya, pemberian uang untuk Eep atas perintah Ojang pernah jadi ajudan Eep kemudian jadi Wakil Bupati Subang bersama Eep. Belakangan, saat Eep terjerat kasus korupsi, Ojang maju jadi Bupati Subang.

"Enggak mungkin Ojang memberi ke saya karena secara politik kami berlawanan," ucap Eep.

Pada Pilkada Subang 2013, Ojang Sohandi maju bersama Imas Aryumningsih. Sedangkan istri Eep, juga mencalonkan diri sebagai bupati namun kalah. Ojang dan Imas akhirnya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Subang 2013-2018. Di perjalanan Ojang tersandung kasus suap jaksa dan Imas juga tersandung kasus suap perizinan.

Baca juga: Gempa 5,1M Yang Mengguncang Wilayah Selatan Jawa Barat Tidak Dirasakan Masyarakat di Pangandaran

Ojang dan Imas saat ini masih menjalani pidana penjara. Ojang di Lapas Sukamiskin dan Imas di Lapas Perempuan Bandung.

Eep sempat curhat soal kerenggangannya dengan Ojang. Saat Eep terjerat kasus korupsi, dia diberhentikan resmi oleh Mendagri. Surat pemberhentiannya diterima oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan diserahkan ke Ojang Sohandi.

"Yang bikin saya kecewa, Ojang itu datang menemui Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengambil surat pemberhentian saya," ucap Eep.

Sedangkan Sandi Sambas, bersaksi bahwa sepulang dari Lapas Sukamiskin, dia menemui Heri Tantan dan menerima bingkisan plastik berisi uang untuk Eep.

Awalnya, dia berdalih bahwa itu bukan uang melainkan pakan burung. Belakangan, dia mengakui bahwa itu berisi uang.

"Iya memang berisi uang, tapi disertai pakan burung," ucap Sandi Sambas.

Saat dikonfirmasi pada Heri Tantan, dia mendapat perintah dari Ojang untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk Eep.

Baca juga: 4 Resep Makanan Lezat yang Cocok Dijadikan Menu Sahur, Ayam Kremes Kelapa hingga Tumis Bayam Balado

"(Keterangan saksi) semua bohong. Uang Rp 1,5 miliar itu berasal dari pungutan dari honorer. Saat itu saya ketemu pak Eep di Lapas Sukamiskin, saya tanya uangnya di kesiapakan, saat itu pak Eep bilang serahkan saja ke Sandi," ucap Heri Tantan.

Heri Tantan dijerat Pasal 12 b huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Dalam berkas dakwaan Heri Tantan, pada akhir 2012, Heri Tantan dipanggil Sekda Pemkab Subang saat itu, Abdulrahman di kediamannya di Jalan Buton. Hadir juga saat itu Nina Herlina, Kepala BKD Subang. Saat itu, kata jaksa, Abdulrahman mengatakan bahwa untuk pengangkatan CPNS ini, harus jadi uang.

"Atas permintaan itu, terdakwa Heri Tantan menyanggupi permintaan tersebut," ucap Budi jaksa KPK.

Setelah pertemuan itu, Heri Tantan, Abdulrahman dan Nina dipanggil Bupati Ojang Sohandi. Saat itu, meminta terdakwa, Abdulrahman dan Nina Herlina untuk mengumpulkan uang dari para honorer Kategori II yang hendak ikut seleksi CPNS.

"Terdakwa menyanggupi dan meminta bantuan stafnya untuk membantu. Awalnya disepakati per orang Rp 50 juta untuk Ojang, Abdulrahman dan Nina Herlina. Namun, terdakwa menetapkan sendiri besarannya hingga Rp 60 juta sampai Rp 70 juta per orang," katanya.

Baca juga: Cerita Menyedihkan Aa Umbara, Muka Lesu, Tangan Diborgol, Ini Kronologi Dugaan Korupsi Versi KPK

Adapun dari pungutan itu, terkumpul uang senilai Rp 32 miliar lebih. Uang itu kemudian dibagikan oleh terdakwa pada sejumlah pihak. Antara lain, Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp 9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015.

Lalu pemberian uang Rp 2,3 miliar pada Abdulrahman pada 5 Maret 2014 hingga April 2015. Untuk Nina Herlina senilai Rp 1,13 miliar yang diserahkan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga Agustus 2015.

"Adapun terdakwa mengambil Rp 2,52 miliar," ujar jaksa Budi. Terdakwa, menurut dakwaan jaksa KPK, juga memberikan uang itu pada pihak lain.

Yakni anggota Komisi A DPRD Subang Pipin M Iqbal senilai Rp 110 juta, Mantan Bupati Subang Eep Hidayat yang diterima di Lapas Sukamiskin.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved