Korupsi Pungutan Uang Honorer: Mantan Bupati Subang Tak Bisa Tunjukan Bukti Rp 1,5 M dari Jual Tanah

Dalam dakwaan jaksa KPK untuk Heri Tantan, disebutkan bahwa Heri menerima Rp 30 miliar lebih hasil pungutan kepada honorer kategori II

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Eep Hidayat (tengah) saat beri kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4/2021). 

Sedangkan Sandi Sambas, bersaksi bahwa sepulang dari Lapas Sukamiskin, dia menemui Heri Tantan dan menerima bingkisan plastik berisi uang untuk Eep.

Awalnya, dia berdalih bahwa itu bukan uang melainkan pakan burung. Belakangan, dia mengakui bahwa itu berisi uang.

"Iya memang berisi uang, tapi disertai pakan burung," ucap Sandi Sambas.

Saat dikonfirmasi pada Heri Tantan, dia mendapat perintah dari Ojang untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk Eep.

Baca juga: 4 Resep Makanan Lezat yang Cocok Dijadikan Menu Sahur, Ayam Kremes Kelapa hingga Tumis Bayam Balado

"(Keterangan saksi) semua bohong. Uang Rp 1,5 miliar itu berasal dari pungutan dari honorer. Saat itu saya ketemu pak Eep di Lapas Sukamiskin, saya tanya uangnya di kesiapakan, saat itu pak Eep bilang serahkan saja ke Sandi," ucap Heri Tantan.

Heri Tantan dijerat Pasal 12 b huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Dalam berkas dakwaan Heri Tantan, pada akhir 2012, Heri Tantan dipanggil Sekda Pemkab Subang saat itu, Abdulrahman di kediamannya di Jalan Buton. Hadir juga saat itu Nina Herlina, Kepala BKD Subang. Saat itu, kata jaksa, Abdulrahman mengatakan bahwa untuk pengangkatan CPNS ini, harus jadi uang.

"Atas permintaan itu, terdakwa Heri Tantan menyanggupi permintaan tersebut," ucap Budi jaksa KPK.

Setelah pertemuan itu, Heri Tantan, Abdulrahman dan Nina dipanggil Bupati Ojang Sohandi. Saat itu, meminta terdakwa, Abdulrahman dan Nina Herlina untuk mengumpulkan uang dari para honorer Kategori II yang hendak ikut seleksi CPNS.

"Terdakwa menyanggupi dan meminta bantuan stafnya untuk membantu. Awalnya disepakati per orang Rp 50 juta untuk Ojang, Abdulrahman dan Nina Herlina. Namun, terdakwa menetapkan sendiri besarannya hingga Rp 60 juta sampai Rp 70 juta per orang," katanya.

Baca juga: Cerita Menyedihkan Aa Umbara, Muka Lesu, Tangan Diborgol, Ini Kronologi Dugaan Korupsi Versi KPK

Adapun dari pungutan itu, terkumpul uang senilai Rp 32 miliar lebih. Uang itu kemudian dibagikan oleh terdakwa pada sejumlah pihak. Antara lain, Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp 9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015.

Lalu pemberian uang Rp 2,3 miliar pada Abdulrahman pada 5 Maret 2014 hingga April 2015. Untuk Nina Herlina senilai Rp 1,13 miliar yang diserahkan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga Agustus 2015.

"Adapun terdakwa mengambil Rp 2,52 miliar," ujar jaksa Budi. Terdakwa, menurut dakwaan jaksa KPK, juga memberikan uang itu pada pihak lain.

Yakni anggota Komisi A DPRD Subang Pipin M Iqbal senilai Rp 110 juta, Mantan Bupati Subang Eep Hidayat yang diterima di Lapas Sukamiskin.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved